Desersi, Prajurit TNI Berpangkat Serka Dipecat

Jum'at, 02 September 2016 - 18:41 WIB
Desersi, Prajurit TNI...
Desersi, Prajurit TNI Berpangkat Serka Dipecat
A A A
JAKARTA - Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Denma Mabesad) memecat Serka Junaidi karena desersi sebagai prajurit TNI AD. Saat ini ‎tercatat sembilan prajurit yang tengah menunggu keputusan hukum karena melakukan pelanggaran.

Komandan Denma Mabesad Kolonel Inf Asep Syaripudin menyampaikan, pemecatan merupakan langkah tegas yang diambil TNI AD terhadap prajurit yang tidak dapat dibina.

"Ini bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan prajurit," kata Asep dalam amanatnya pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat Serka Junaidi Ardian, Bintara Denma Mabesad, di Lapangan Upacara Mabesad Jakarta, Jumat (2/9/2016).

"Guna menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabesad, serta pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat," imbuhnya.

Upacara pemecatan dari Dinas Keprajuritan AD ini kata Asep, diselenggarakan sebagai realisasi dari Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tanggal 18 Februari 2016 tentang pemecatan Serka Junaidi yang telah melakukan pelanggaran berat.

Serka Junaidi sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang prajurit, yaitu desersi.

Keputusan ini merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 87. Selain itu, dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa Desersi termasuk dalam ”Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban Dinas”.

Selain Desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit maupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, curanmor dan pelanggaran berat lainnya.

"Saat ini masih ada sembilan anggota Mabesad lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Dalam rangka penegakan hukum dan disiplin prajurit TNI AD, Dandenma Mabesad berharap peran serta masyarakat untuk melapor ke institusi militer terdekat apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma keprajuritan.

Dandenma Mabesad juga mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AD dan pegawai negeri sipil di lingkungan Mabesad agar peristiwa pemecatan ini dapat dijadikan pelajaran.

“Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan institusi TNI AD, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh disiplin, tulus dan ikhlas serta gembira,” ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved