Bareskrim Buru Sindikat Pelaku Prostitusi Online

Rabu, 31 Agustus 2016 - 20:25 WIB
Bareskrim Buru Sindikat Pelaku Prostitusi Online
Bareskrim Buru Sindikat Pelaku Prostitusi Online
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus prostitusi yang melibatkan 99 anak laki-laki melalui media sosial Facebook.

Bareskrim telah menangkap AR alias A, tersangka kasus tersebut. Dalam proses pengusutan diketahui AR memiliki jaringan lain yang membantunya menjalankan bisnis haram itu.

"Dari keterangan yang ada, biasanya ada rekan lain," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Jaringan tersebut berperan mencari "mangsa" untuk para pengguna jasa prostitusi tersebut. "Biasanya ada rekan lain. Kalau stok di sana perlunya apa jadi bisa kontak muncikari yang lain buat memasarkan," ujar Ari. (Baca juga: 99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengungkap adanya jaringan dalam kasus ini. "Iya ada jaringan sindikatnya. Kalau enggak ada anak yang spesifikasinya diminta oleh pelanggan, maka dia kontak germo lain," ujar Agung.

Dalam menjalankan kejahatannya, AR telah memakan korban sebanyak 99 anak laki-laki. Setiap korban "dijual" Rp1,2 juta. Sementara pelaku hanya memberikan uang Rp100.000-Rp150.000 per anak.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7716 seconds (0.1#10.140)