DPR Setuju Larangan Penyebaran Komunis Masuk KUHP

Rabu, 24 Agustus 2016 - 19:18 WIB
DPR Setuju Larangan...
DPR Setuju Larangan Penyebaran Komunis Masuk KUHP
A A A
JAKARTA - Panitia kerja (Panja) DPR rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sepakat dimasukannya pasal tentang larangan penyebaran paham atau ideologi seperti Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam KUHP.‎ Namun, Panja menilai perlu ada perluasan kategori ideologi yang berbahaya.

‎Sebab, kata Ketua Panja RKUHP Arsul Sani, ideologi yang mengancam kesatuan bangsa tak hanya tercakup pada Komunisme atau Marxisme-Leninisme. Kata dia, banyak ideologi adat di daerah yang mengancam untuk menggantikan Pancasila.

"Kalau menurut saya jelas setuju karena di satu sisi unsurnya lagi bertujuan untuk yang ingin mengganti Pancasila. Pertanyaannya kenapa hanya tiga ideologi itu? Yang lain kan banyak (ideologi) keras-keras semua," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dirinya berpendapat, rumusan delik dalam KUHP sejatinya dibuat untuk melindungi masyarakat agar tak ada hak yang dilanggar. Adapun ‎delik pidana tentang penyebaran paham itu tercantum dalam Pasal 219-221. Pasal 219 dan 220 menyangkut penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme.

Sedangkan dalam Pasal 221 menyangkut peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Maka itu, dalam delik larangan penyebaran ideologi ini hanya berlaku pada mereka yang sudah melakukan gerakan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Sedangkan jika hanya mendiskusikan dan menulis soal ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme belum masuk ke delik pidana. "Tapi kalau buat gerakan ganti pancasila baru kena. Jadi pasal itu subtansial yang untuk robohkan pancasila dan NKRI," tutur sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurut dia, kategori ideologi berbahaya perlu dijelaskan dalam KUHP guna menghindari adanya kasus salah tangkap dalam penegakan hukum ke depan bila delik itu sudah diberlakukan.

Sekadar diketahui, dalam Pasal 219 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana paling lama tujuh tahun.

Sementara dalam Pasal 221 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana penjara paling lama lima tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)