DPR Setuju Larangan Penyebaran Komunis Masuk KUHP

Rabu, 24 Agustus 2016 - 19:18 WIB
DPR Setuju Larangan...
DPR Setuju Larangan Penyebaran Komunis Masuk KUHP
A A A
JAKARTA - Panitia kerja (Panja) DPR rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sepakat dimasukannya pasal tentang larangan penyebaran paham atau ideologi seperti Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam KUHP.‎ Namun, Panja menilai perlu ada perluasan kategori ideologi yang berbahaya.

‎Sebab, kata Ketua Panja RKUHP Arsul Sani, ideologi yang mengancam kesatuan bangsa tak hanya tercakup pada Komunisme atau Marxisme-Leninisme. Kata dia, banyak ideologi adat di daerah yang mengancam untuk menggantikan Pancasila.

"Kalau menurut saya jelas setuju karena di satu sisi unsurnya lagi bertujuan untuk yang ingin mengganti Pancasila. Pertanyaannya kenapa hanya tiga ideologi itu? Yang lain kan banyak (ideologi) keras-keras semua," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dirinya berpendapat, rumusan delik dalam KUHP sejatinya dibuat untuk melindungi masyarakat agar tak ada hak yang dilanggar. Adapun ‎delik pidana tentang penyebaran paham itu tercantum dalam Pasal 219-221. Pasal 219 dan 220 menyangkut penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme.

Sedangkan dalam Pasal 221 menyangkut peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Maka itu, dalam delik larangan penyebaran ideologi ini hanya berlaku pada mereka yang sudah melakukan gerakan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Sedangkan jika hanya mendiskusikan dan menulis soal ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme belum masuk ke delik pidana. "Tapi kalau buat gerakan ganti pancasila baru kena. Jadi pasal itu subtansial yang untuk robohkan pancasila dan NKRI," tutur sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurut dia, kategori ideologi berbahaya perlu dijelaskan dalam KUHP guna menghindari adanya kasus salah tangkap dalam penegakan hukum ke depan bila delik itu sudah diberlakukan.

Sekadar diketahui, dalam Pasal 219 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana paling lama tujuh tahun.

Sementara dalam Pasal 221 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana penjara paling lama lima tahun.
(kri)
Berita Terkait
Kunjungan Kenegaraan,...
Kunjungan Kenegaraan, Sekjen Partai Komunis Vietnam Tiba di Indonesia
5 Partai Komunis Terbesar...
5 Partai Komunis Terbesar di Dunia yang Masih Aktif hingga Sekarang
Sejarah Partai Komunis...
Sejarah Partai Komunis China yang Tumbuh Bersama Komunis Uni Soviet
Begini Sejarah Lahirnya...
Begini Sejarah Lahirnya Partai Komunis Indonesia, Benihnya dari Tokoh Belanda
5 Negara Komunis di...
5 Negara Komunis di Dunia yang Masih Bertahan
Delegasi Uighur di Kongres...
Delegasi Uighur di Kongres Partai Komunis China
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
1 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
1 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
2 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
3 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
3 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
5 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved