Kapolri Batalkan Gelar Warga Kehormatan Brimob Luhut Panjaitan

Kamis, 18 Agustus 2016 - 14:36 WIB
Kapolri Batalkan Gelar...
Kapolri Batalkan Gelar Warga Kehormatan Brimob Luhut Panjaitan
A A A
JAKARTA - Status warga kehormatan Brimob yang dimiliki Luhut Panjaitan akan dicabut. Dasar pencabutan karena Luhut Panjaitan menggunakan pangkat bgrijen, padahal warga kehormatan harusnya tidak menggunakan pangkat.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan poin dalam putusan pemberian status warga kehormatan tituler (berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan) yang didapat bisa diperbaiki jika terjadi kekeliriuan sebagaimana mestinya.

"Dibatalkan, warga kehormatan Brimob untuk internal saja, enggak boleh pakai pangkat segala macam. Ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Korps Brimob," jelas Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Persoalan ini berawal upaya Luhut Panjaitan memasuki Istana Merdeka dalam peringatan HUT RI ke-71. Namun upayanya ini dicegah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) karena Luhut Panjaitan memakai seragam Brimob tidak selazimnya. (Baca: Berseragam Polisi, Paspampres Larang Luhut Masuki Istana)

Kecurigaan berawal dari baret yang dikenakan berwarna biru tidak selayaknya baret Brimob. Bahkan, Luhut Panjaitan mengenakan tanda bintang di pundaknya sebagai brigjen.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)