Bareskrim Tahan Mantan Pegawai PJTKI Terkait TPPO WNI di Malaysia
Senin, 01 Agustus 2016 - 12:25 WIB
Bareskrim Tahan Mantan Pegawai PJTKI Terkait TPPO WNI di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menahan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Satu dari tiga tersangka tersebut adalah mantan pegawai penyalur tenaga kerja Indonesia resmi (PJTKI) dengan inisial D.
"Kita kembangkan satu pelaku yang menjadi link antara pelaku utama suami (W), istri (V) ke imigrasi dan sudah kita tahan," ujar
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menjelaskan, penyidik juga masih terus melakukan pendalaman karena ada unsur keterlibatan pegawai Imigrasi dalam pembuatan paspor dengan menggunakan dokumen palsu.
"Seolah-olah orang tersebut (korban) pernah mempunyai pasport padahal tidak pernah. Hanya foto saja yang masih utuh, yakni foto korban," jelas Umar.
Dalam melakukan perbuatannya, oknum pegawai Imigrasi mematok satu pasport dengan harga Rp850.000. "Satu pasport yang tidak berlaku dan diganti dokumennya," ucapnya.
Atas kasus ini, ada sebanyak 23 WNI yang sudah menjadi korban TPPO di Malaysia. Rata-rata, korban dijanjikan bekerja di restauran tapi ketika sampai di Malaysia dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Kita kembangkan satu pelaku yang menjadi link antara pelaku utama suami (W), istri (V) ke imigrasi dan sudah kita tahan," ujar
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menjelaskan, penyidik juga masih terus melakukan pendalaman karena ada unsur keterlibatan pegawai Imigrasi dalam pembuatan paspor dengan menggunakan dokumen palsu.
"Seolah-olah orang tersebut (korban) pernah mempunyai pasport padahal tidak pernah. Hanya foto saja yang masih utuh, yakni foto korban," jelas Umar.
Dalam melakukan perbuatannya, oknum pegawai Imigrasi mematok satu pasport dengan harga Rp850.000. "Satu pasport yang tidak berlaku dan diganti dokumennya," ucapnya.
Atas kasus ini, ada sebanyak 23 WNI yang sudah menjadi korban TPPO di Malaysia. Rata-rata, korban dijanjikan bekerja di restauran tapi ketika sampai di Malaysia dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
(kri)