KPK Periksa Kepala Dinas Tata Air DKI Terkait Kasus TPPU Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka.
Sejumlah saksi yang dihadirkan penyidik antara lain, seorang pegawai negeri sipil yang juga Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.
"Dia (Teguh) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2016).
Selain Teguh, penyidik juga berencana akan memeriksa saksi lainnya yakni, seorang advokat bernama Adi Kurnia, Sekretaris Dewan M Yuliadi, Kasudin Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan, pihak swasta Bernama Tasdikiah dan sopir Sanusi, Gerry Prasetya.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Yuyuk.
Sanusi diduga secara aktif melakukan perbuatan TPPU di antaranya berupa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayar, mengalihkan harta kekayaan diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber uang tersebut.
Atas perbuatannya, Sanusi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Sebelumnya Sanusi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Sejumlah saksi yang dihadirkan penyidik antara lain, seorang pegawai negeri sipil yang juga Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.
"Dia (Teguh) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2016).
Selain Teguh, penyidik juga berencana akan memeriksa saksi lainnya yakni, seorang advokat bernama Adi Kurnia, Sekretaris Dewan M Yuliadi, Kasudin Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan, pihak swasta Bernama Tasdikiah dan sopir Sanusi, Gerry Prasetya.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Yuyuk.
Sanusi diduga secara aktif melakukan perbuatan TPPU di antaranya berupa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayar, mengalihkan harta kekayaan diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber uang tersebut.
Atas perbuatannya, Sanusi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Sebelumnya Sanusi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
(kri)