Kasus Reklamasi, KPK Dalami Soal Kontribusi 15 Persen

Rabu, 15 Juni 2016 - 12:55 WIB
Kasus Reklamasi, KPK...
Kasus Reklamasi, KPK Dalami Soal Kontribusi 15 Persen
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi. Dia diperiksa terkait dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daera (raperda) tentang proyek reklamasi.

Dia mengaku diminta menjelaskan seputar jalannya persidangan di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta saat membahas raperda reklamasi. Dia juga mengaku ditanya mengenai kontribusi 15 persen yang dibebankan kepada perusahaan pengembang reklamasi.

"Itu kan kalau yang 15 persen dari diskresi. Jadi sebetulnya masih harus dilihat dulu apa ada payung hukumnya," ujar Bestari di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Dia menjelaskan, dalam sidang yang dilakukan Balegda, ada perdebatan soal klausul kontribusi 15 persen. Menurutnya, perdebatan muncul karena belum ada payung hukum yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

"Memang penjelasannya belum sampai kesana sehingga terjadilah perdebatan di pesidangan itu. Diskresinya itu," jelasnya. (Baca: Telusuri Aliran Suap Raperda Reklamasi, KPK Periksa 4 Anggota DPRD DKI)

Selain Bestari, penyidik KPK juga memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta lainnya. Mereka yakni, Judistira Hermawan, Abdul Ghoni, dan Muhamad Guntur. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi. KPK juga memeriksa Trinanda Prihantoro yang kini berstatus tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8171 seconds (0.1#10.140)