MPR Sayangkan Sikap IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan menolak sebagai eksekutor pelaksanaan hukuman tambahan yaitu kebiri bagi para pelaku tindak kejahatan seksual. Alasan tersebut dikemukakan karena tersandung dengan kode etik kedokteran.
Namun pernyataan tersebut disayangkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Alasannya, kejahatan seksual semakin berkembang masif dan memasuki dalam tahap darurat.
"Harusnya teman-teman IDI itu empati dan bijak dalam menentukan sikapnya," ujar Hidayat Nur Wahid di Rumah Dinas Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Menurutnya IDI yang ditunjuk sebagai eksekutor harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) supaya mendapat solusi terbaik. (Baca: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)
"Oke lah mereka (IDI) ada kode etik dokter tapi harusnya mereka memahami kejahatan yang sudah luar biasa ini. Masa iya dokter rela melihat kondisi seperti ini," ucapnya.
Namun pernyataan tersebut disayangkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Alasannya, kejahatan seksual semakin berkembang masif dan memasuki dalam tahap darurat.
"Harusnya teman-teman IDI itu empati dan bijak dalam menentukan sikapnya," ujar Hidayat Nur Wahid di Rumah Dinas Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Menurutnya IDI yang ditunjuk sebagai eksekutor harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) supaya mendapat solusi terbaik. (Baca: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual)
"Oke lah mereka (IDI) ada kode etik dokter tapi harusnya mereka memahami kejahatan yang sudah luar biasa ini. Masa iya dokter rela melihat kondisi seperti ini," ucapnya.
(kur)