Akom Penasaran Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin penasaran mengenai alasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sebab menurut pria yang akrab disapa Akom ini, belum mengetahui apa alasan IDI menolak sebagai eksekutor kebiri itu.
"Saya belum tahu alasan IDI kenapa memberikan penolakan," kata Akom di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Namun dia memaklumi jika secara kode etik ada larangan bagi dokter untuk menjadi eksekutor kebiri itu.
"Mungkin secara etika kedokteran dengan perintah undang-undang bertentangan, tapi saya belum tahu (alasannya). Saya juga mau tahu alasannya," tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak merupakan perintah Undang-undang (UU).
"Ya seharusnya dipatuhi," ucapnya.
Hingga saat ini, dia juga mengaku belum menerima Perppu yang di dalamnya mengatur soal hukuman kebiri itu. Adapun mengenai nasib Perppu itu apakah akan disetujui DPR menjadi sebuah UU, Akom menyerahkan itu ke rapat paripurna.
"Penolakan atau penyetujuan jangan tanya saya, tanya paripurna, tanya ke pemegang suara, kan saya salah satu dari 560 anggota DPR," pungkasnya.
Diketahui, IDI telah menolak menjadi eksekutor kebiri itu. Alasannya, dokter akan melanggar kode etik jika menjadi eksekutor kebiri. Sebab dokter diharuskan untuk menyembuhkan pasien bukan justru menyakiti, berdasarkan kode etik kedokteran.
Sebab menurut pria yang akrab disapa Akom ini, belum mengetahui apa alasan IDI menolak sebagai eksekutor kebiri itu.
"Saya belum tahu alasan IDI kenapa memberikan penolakan," kata Akom di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Namun dia memaklumi jika secara kode etik ada larangan bagi dokter untuk menjadi eksekutor kebiri itu.
"Mungkin secara etika kedokteran dengan perintah undang-undang bertentangan, tapi saya belum tahu (alasannya). Saya juga mau tahu alasannya," tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak merupakan perintah Undang-undang (UU).
"Ya seharusnya dipatuhi," ucapnya.
Hingga saat ini, dia juga mengaku belum menerima Perppu yang di dalamnya mengatur soal hukuman kebiri itu. Adapun mengenai nasib Perppu itu apakah akan disetujui DPR menjadi sebuah UU, Akom menyerahkan itu ke rapat paripurna.
"Penolakan atau penyetujuan jangan tanya saya, tanya paripurna, tanya ke pemegang suara, kan saya salah satu dari 560 anggota DPR," pungkasnya.
Diketahui, IDI telah menolak menjadi eksekutor kebiri itu. Alasannya, dokter akan melanggar kode etik jika menjadi eksekutor kebiri. Sebab dokter diharuskan untuk menyembuhkan pasien bukan justru menyakiti, berdasarkan kode etik kedokteran.
(maf)