Inggard Joshua Sebut Reklamasi Bukan Wewenang Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 08 Juni 2016 - 16:01 WIB
Inggard Joshua Sebut Reklamasi Bukan Wewenang Pemprov DKI Jakarta
Inggard Joshua Sebut Reklamasi Bukan Wewenang Pemprov DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua membantah adanya gelontoran uang Rp5 miliar dari pengembang untuk sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

"(Informasi soal aliran uang) itu kan berkembang, ya ditanya, tapi saya enggak tahu, saya billang wallahu a’lam," ujar Joshua usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).

Joshua diperiksa penyidik kurang lebih selama enam jam. Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Joshua keluar dari ruang pemeriksaan pada puiul 15.00 WIB.

Dia mengaku ditanyai penyidik soal mekanisme pembahasan Raperda Zonasi dan Reklamasi oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta yang menurutnya telah menyalahi hukum.

"Bahwa (reklamasi) itu wewenangnya di tingkat pusat, karna Raperda yang diberikan ke DPRD itu kan acuannya Keppres Tahun 95. Sementara itu kan dianulir dalam Perpres berikutnya."

"Sebenarnya kan ini (reklamasi) bukan wewenangnya Pemprov, kan jelas sudah dianulir oleh pemerintah pusat untuk distop," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7192 seconds (0.1#10.140)