KPK Ditagih Tuntaskan Kasus Dana APBD Mamberamo Raya

Kamis, 02 Juni 2016 - 20:59 WIB
KPK Ditagih Tuntaskan Kasus Dana APBD Mamberamo Raya
KPK Ditagih Tuntaskan Kasus Dana APBD Mamberamo Raya
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2008-2009 sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2013 lalu. Namun, kasus tersebut belum menunjukkan titik terang.

Atas dasar itu, Ketua Forum Peduli Kawasan Byak, Jhon Mandibo mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tersebut. Dia mengungkapkan, selain ke KPK, kasus ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Dia menyayangkan, laporan tidak menunjukkan kejelasan.

"Kami menilai kasus ini jalan di tempat, karena itu kami datang lagi ke KPK hari ini. Kami mempertanyakan kinerja KPK," ujar Jhon usai menemui Bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Dia menjelaskan, dasar laporan tersebut adanya indikasi sejumlah kerugian negara yang ditemukan BPK. Dia mengungkapkan, pertama, temuan BPK perwakilan
Papua tahun 2008/2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Diantaranya pada proyek fiktif pembangunan perumahan rakyat Rp70 miliar dan bantuan dana pemberdayaan 58 kampung pada delapan distrik di Kabupaten Mamberamo Raya dan pengadaan alat-alat kesehatan," ungkapnya.

Berikutnya, kata dia, temuan LHP/BPK tahun 2012 pada saldo kas bendahara pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp182 miliar. Dia menambahkan, pada tahun 2013 BPK juga menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp35 miliar.

Atas sejumlah temuan tersebut, kata Jhon, pada tahun 2010 Kepala Kejati Papua mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap Bendahara Rutin Kabupaten Mamberamo Raya terkait penyimpangan kegiatan selama tahun 2008/2009 yang tidak dipertanggungjawabkan. (Baca: KPK Ajak Lembaga Penegak Hukum Bersihkan Mafia Peradilan)

"Di tahun 2012 Bupati Mamberamo Raya juga pernah dipanggil Kejari Jayapura terkait pembangunan fiktif perumahan rakyat senilai Rp70 miliar, saat itu panggilan tersebut tidak direspons," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7030 seconds (0.1#10.140)