Pengacara Bantah La Nyalla ke Luar Negeri untuk Melarikan Diri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti, Fahmi Bahmid membantah kliennya melarikan diri ke Singapura karena menghindari proses hukum.
Menurut Fahmi, La Nyalla sudah berada di luar negeri sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2012 diterbitkan.
"Pak Nyalla sudah keluar negeri duluan baru dilakukan pencekalan. Setelah dicekal, tiba-tiba paspornya ditarik," ujar Fahmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016). (Baca juga: La Nyalla Mattalitti Dipulangkan dari Singapura)
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum lain La Nyalla menambahkan sejak awal kliennya sudah bersikap kooperatif. Namun, kata dia, proses hukum terhadap La Nyalla sarat kepentingan politik. (Baca juga: Penjelasan KBRI Singapura Terkait Penangkapan La Nyalla)
Dia mengungkapkan, alasan La Nyalla berada di luar negeri terkait urusan pribadi. "Hanya ketika putusan pengadilan kemudian juga tidak diindahkan (kejaksaan), siapa yang mau melawan? Siapapun enggak mau entering and losing battle (kalah dari pertarungan)," katanya.
Menurut Fahmi, La Nyalla sudah berada di luar negeri sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2012 diterbitkan.
"Pak Nyalla sudah keluar negeri duluan baru dilakukan pencekalan. Setelah dicekal, tiba-tiba paspornya ditarik," ujar Fahmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016). (Baca juga: La Nyalla Mattalitti Dipulangkan dari Singapura)
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum lain La Nyalla menambahkan sejak awal kliennya sudah bersikap kooperatif. Namun, kata dia, proses hukum terhadap La Nyalla sarat kepentingan politik. (Baca juga: Penjelasan KBRI Singapura Terkait Penangkapan La Nyalla)
Dia mengungkapkan, alasan La Nyalla berada di luar negeri terkait urusan pribadi. "Hanya ketika putusan pengadilan kemudian juga tidak diindahkan (kejaksaan), siapa yang mau melawan? Siapapun enggak mau entering and losing battle (kalah dari pertarungan)," katanya.
(dam)