Penjelasan KBRI Singapura Terkait Penangkapan La Nyalla Mattalitti

Selasa, 31 Mei 2016 - 22:16 WIB
Penjelasan KBRI Singapura Terkait Penangkapan La Nyalla Mattalitti
Penjelasan KBRI Singapura Terkait Penangkapan La Nyalla Mattalitti
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti telah dipulangkan ke Jakarta pada Selasa (31/5/2016) malam setelah dua bulan berada di Singapura.

Menurut Asisten Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura Sandi Andariadi, pemulangan La Nyalla karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.

"Masuk Singapura 29 Maret, diberi jangka waktu satu bulan, berakhir 28 April. Dari 28 (April) sampai hari ini, La Nyalla tidak melakukan laporan atau memperpanjang izin tinggalnya. Dengan dasar itu pihak berwenang melakukan deportasi," ujar Sandi Andariadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (1/6/2016).

Menurut Sandi, La Nyalla tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. "Karena deportasi adalah pengusiran keluar wilayah suatu negara. Jadi melawan atau tidak pasti akan dikembalikan," ujar Sandi.

Sandi menambahkan, sebelumnya ada permintaan surat permohonan pencabutan paspor dan petugas menginstruksikan pihak berwenang di Singapura untuk menindaklanjuti. "Saat itu memang tempat tinggal tidak terdeteksi, hanya langsung ada laporan deportasi," ucap Sandi.

La Nyalla telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dia berurusan hukum karena dituduh terlibat kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012. (Baca juga:
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)