Ini Tayangan Televisi yang Dilarang Selama Ramadhan
![Ini Tayangan Televisi...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/05/31/15/1112836/ini-tayangan-televisi-yang-dilarang-selama-ramadhan-Y82-thumb.jpg)
Ini Tayangan Televisi yang Dilarang Selama Ramadhan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada stasiun televisi untuk menyiarkan tayangan mendidik selama Ramadhan 1437 H. MUI berharap tayangan yang disampaikan sejalan dengan kaidah penyiaran dan tidak keluar dari semangat orang berpuasa.
“MUI mengimbau agar berbagai media massa membuat suasana yang khusyuk sejuk dan tidak boleh ada pelanggaran,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
MUI sendiri akan membentuk tim pemantau yang bertugas untuk melihat sejauh mana tayangan-tayangan Ramadhan tersebut. Pemantauan akan lebih diintensifkan pada waktu-waktu padat (primetime) seperti sebelum dan sesudah sahur maupun jelang berbuka puasa.
“Tim pemantau akan merekam program tv apakah didalamnya ada pelanggaran atau tidak,” tutur Ma’ruf.
Adapun program-program yang dilarang ditayangkan selama bulan puasa menurut Ma’ruf seperti yang bersifat pornografi, pornoaksi, ramalan, kekerasan, lawakan berlebihan serta cara berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlaqul karimah. MUI menurut dia juga akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegakkan sanksi bagi televisi yang melanggar.
“KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi,” tambahnya.
“MUI mengimbau agar berbagai media massa membuat suasana yang khusyuk sejuk dan tidak boleh ada pelanggaran,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
MUI sendiri akan membentuk tim pemantau yang bertugas untuk melihat sejauh mana tayangan-tayangan Ramadhan tersebut. Pemantauan akan lebih diintensifkan pada waktu-waktu padat (primetime) seperti sebelum dan sesudah sahur maupun jelang berbuka puasa.
“Tim pemantau akan merekam program tv apakah didalamnya ada pelanggaran atau tidak,” tutur Ma’ruf.
Adapun program-program yang dilarang ditayangkan selama bulan puasa menurut Ma’ruf seperti yang bersifat pornografi, pornoaksi, ramalan, kekerasan, lawakan berlebihan serta cara berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlaqul karimah. MUI menurut dia juga akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegakkan sanksi bagi televisi yang melanggar.
“KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi,” tambahnya.
(kri)