Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Masuk Daftar Buron

Senin, 30 Mei 2016 - 14:41 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Masuk Daftar Buron
Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Masuk Daftar Buron
A A A
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan nama Honggo Wendratno, pendiri Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini tersangka kasus korupsi penjualan kondensat itu berada di Singapura. "Kita sudah keluarkan (surat) DPO," kata Kepala Biro Penerangan Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto di Ruang Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Polri juga siap untuk mengajukan red notice kepada polisi internasional untuk segera mempermudah penangkapan Honggo.

"Kita juga sedang mempersiapkan red notice. Saya sudah komunikasikan pada teman penyidik kalau proses ini tetap segera dituntaskan sehingga mereka (tersangka) yang terkait dapat kepastian hukum," kata Agus.

Honggo adalah Pendiri PT TPPI yang terlibat dalam kasus korupsi kondensat. TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual beli. (Baca juga: Polri Jemput Paksa Tersangka Kondensat di Singapura)

Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar USD2.715.859 atau Rp34 trilliun.

Selain Honggo, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4875 seconds (0.1#10.140)