FH UI Tidak Sepakat Penerbitan Perppu Kebiri

Kamis, 26 Mei 2016 - 10:48 WIB
FH UI Tidak Sepakat...
FH UI Tidak Sepakat Penerbitan Perppu Kebiri
A A A
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu poin yang dikritisi yakni penambahan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta tindakan tambahan berupa kebiri, rehabilitasi dan pemasangan cip terhadap pelaku tersebut.

Peneliti Mappi Choky Ramadan mengatakan, penambahan ancaman pidana justru menunjukkan kelemahan pemerintah untuk menekan angka kejahatan. Baginya, pencegahan kekerasan seksual secara komprehensif tidak cukup dengan menaikan ancaman pidana.

Karena itu menurut Choky, solusi menaikan ancaman pidana mengafirmasi gagalnya pemerintah untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman yang mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Kami menolak Perppu Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Choky melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Kamis (26/5/2016).

Disebutkan Choky, kebijakan menambah ancaman pidana selalu jadi kebijakan populis politisi di berbagai negara. Sayangnya, kebijakan tersebut seringkali tidak menjawab dan menyelesaikan akar permasalahan terjadinya suatu tindak pidana.

"Pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi mengenai efektivitas pengenaan sanksi pidana UU Perlindungan Anak. Hingga saat ini, tidak ada satu data yang bisa mengonfirmasi bahwa Indonesia sedang darurat kejahatan seksual terhadap anak," ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah dinilai luput memperhatikan korban kejahatan seksual terhadap anak dalam Perppu ini. Kelalaian Pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan korban dalam Perppu ini menunjukkan bahwa penyusunan Perppu ini hanya berdasarkan emosi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya tanpa dilandasi oleh rasionalitas berpikir yang jelas.

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerjanya dalam memberikan perlindungan terhadap Anak. Perbaikan di bidang pendidikan, sosial, kesehatan, harus dikedepankan untuk memberikan solusi atas masalah yang berkembang selama ini," tandas Choky.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved