Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat

Senin, 23 Mei 2016 - 13:59 WIB
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat
A A A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan dua tersangka kasus korupsi kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyona dan mantan Deputi Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, yang sudah dua minggu lalu ditangguhkan penahanannya.

"Ya sudah dua minggu lalu kita tangguhkan untuk kedua tersangka tersebut," kata Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta (23/5/2016).

Menurut Agung, penangguhan tersebut diberikan lantaran mengalami sakit dan harus dilakukan perawatan khusus di rumah sakit.

"Kedua tersangka setelah ditangguhkan langsung jalani perawatan bersama keluarganya," ucap Agung Setya.

Diketahui, saat ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini di antaranya Raden Priyono, Djoko Harsono dan Pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar 2.715.859 US dollar atau sekitar Rp34 trilliun.

TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)