Perda Miras Dicabut, Angka Kriminalitas Bisa Meningkat

Minggu, 22 Mei 2016 - 10:40 WIB
Perda Miras Dicabut,...
Perda Miras Dicabut, Angka Kriminalitas Bisa Meningkat
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan akan mencabut peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan larangan minuman keras (miras). Pencabutan perda larangan miras dianggap menghambat iklim investasi di daerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengkritisi wacana tersebut. Arwani khawatir pencabutan perda miras akan menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Misalnya, memicu kenaikan tingkat kriminalitas seperti kasus kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak. "Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum, yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras justru diabaikan," kata Arwani melalui siaran pers kepada wartawan, Minggu(22/5/2016).

Menurut dia, sebaiknya Mendagri menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus DPR.

"Saat ini Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol memasuki Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja)," ujar Arwani.

Arwani yang juga Ketua Pansus RUU LMB ini menjelaskan sejumlah hal terkait RUU LMB. Pertama, dalam pembahasan RUU itu berkembang sejumlah pemikiran seperti semangat untuk mendorong pelarangan itu tanpa pengeculian alias melarang secara total.

Kedua, adapula semangat untuk mendorong pelarangan ini dengan pengecualian. "Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draf RUU usulan DPR," ungkapnya.

Berikutnya, masih dalam kelompok yang mendorong larangan dengan pengecualian yang menyatakan minuman beralkohol tidak perlu dilarang, namun hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturannya saja.

"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua, yaitu melarang dengan pengecualian. Sebaliknya, kelompok ini membolehkan dengan pengecualian," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved