Perda Miras Dicabut, Angka Kriminalitas Bisa Meningkat

Minggu, 22 Mei 2016 - 10:40 WIB
Perda Miras Dicabut,...
Perda Miras Dicabut, Angka Kriminalitas Bisa Meningkat
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan akan mencabut peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan larangan minuman keras (miras). Pencabutan perda larangan miras dianggap menghambat iklim investasi di daerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengkritisi wacana tersebut. Arwani khawatir pencabutan perda miras akan menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Misalnya, memicu kenaikan tingkat kriminalitas seperti kasus kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak. "Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum, yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras justru diabaikan," kata Arwani melalui siaran pers kepada wartawan, Minggu(22/5/2016).

Menurut dia, sebaiknya Mendagri menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus DPR.

"Saat ini Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol memasuki Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja)," ujar Arwani.

Arwani yang juga Ketua Pansus RUU LMB ini menjelaskan sejumlah hal terkait RUU LMB. Pertama, dalam pembahasan RUU itu berkembang sejumlah pemikiran seperti semangat untuk mendorong pelarangan itu tanpa pengeculian alias melarang secara total.

Kedua, adapula semangat untuk mendorong pelarangan ini dengan pengecualian. "Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draf RUU usulan DPR," ungkapnya.

Berikutnya, masih dalam kelompok yang mendorong larangan dengan pengecualian yang menyatakan minuman beralkohol tidak perlu dilarang, namun hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturannya saja.

"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua, yaitu melarang dengan pengecualian. Sebaliknya, kelompok ini membolehkan dengan pengecualian," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
30 menit yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
40 menit yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
44 menit yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
53 menit yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
56 menit yang lalu
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved