Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Jum'at, 20 Mei 2016 - 11:58 WIB
Ketentuan Perpanjangan...
Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
A A A
JAKARTA - Berdasarkan, Pasal 4 PP No.1 Tahun 2003, batas waktu jabatan Kapolri dapat dipertahankan itu sampai usia 60 tahun atau dua tahun dari usia pensiun normal. Namun harus dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesehatan yang bersangkutan.

Atas dasar itu, seorang Kapolri bisa dipertahankan dalam dinas aktif hanya berlaku setahun. Setelah habis setahun, kalau masih dibutuhkan, dan orangnya masih sehat, dapat dipertahankan setahun lagi.

"Mempertahankan seseorang anggota Polri untuk tetap dinas aktif walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 tahun," ujar Presidium Komite Independen Pemantau Publik (KIPP) A. Saefuddin dalam siaran persnya, Jumat (20/5/2016).

Dia mengatakan, tidak semua anggota Polri dapat dipertahankan dalam dinas aktif kecuali orang itu mempunyai keahlian khusus. Dia menjelaskan keahlian khusus dimaksud sesuai Pasal 1 ayat 13 PP yaitu keahlian di bidang tertentu yang ditandai oleh adanya ijazah atau sertifikat maupun mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal lima tahun.

"Bidang kerja apa saja? Menurut Pasal 4 ayat 2 PP itu, bidang kerjanya meliputi, identifikasi, laboratorium Forensik, komunikasi Elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi dan laut atau penerbangan," jelasnya.

Dia menambahkan, mengacu Pasal 4 ayat 3 ditegaskan lagi, anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahlian yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap satu tahun. (Baca: Komisi III Nilai Budi Gunawan Layak Gantikan Badrodin Haiti)

"Kalau mau memperpanjang jabatan Badrodin Haiti, pemerintah harus mengeluarkan PP baru untuk menggantikan PP No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia, tapi membuat PP ini juga tidak mudah dan butuh waktu lumayan," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)