Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Jum'at, 20 Mei 2016 - 11:58 WIB
Ketentuan Perpanjangan...
Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
A A A
JAKARTA - Berdasarkan, Pasal 4 PP No.1 Tahun 2003, batas waktu jabatan Kapolri dapat dipertahankan itu sampai usia 60 tahun atau dua tahun dari usia pensiun normal. Namun harus dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesehatan yang bersangkutan.

Atas dasar itu, seorang Kapolri bisa dipertahankan dalam dinas aktif hanya berlaku setahun. Setelah habis setahun, kalau masih dibutuhkan, dan orangnya masih sehat, dapat dipertahankan setahun lagi.

"Mempertahankan seseorang anggota Polri untuk tetap dinas aktif walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 tahun," ujar Presidium Komite Independen Pemantau Publik (KIPP) A. Saefuddin dalam siaran persnya, Jumat (20/5/2016).

Dia mengatakan, tidak semua anggota Polri dapat dipertahankan dalam dinas aktif kecuali orang itu mempunyai keahlian khusus. Dia menjelaskan keahlian khusus dimaksud sesuai Pasal 1 ayat 13 PP yaitu keahlian di bidang tertentu yang ditandai oleh adanya ijazah atau sertifikat maupun mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal lima tahun.

"Bidang kerja apa saja? Menurut Pasal 4 ayat 2 PP itu, bidang kerjanya meliputi, identifikasi, laboratorium Forensik, komunikasi Elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi dan laut atau penerbangan," jelasnya.

Dia menambahkan, mengacu Pasal 4 ayat 3 ditegaskan lagi, anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahlian yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap satu tahun. (Baca: Komisi III Nilai Budi Gunawan Layak Gantikan Badrodin Haiti)

"Kalau mau memperpanjang jabatan Badrodin Haiti, pemerintah harus mengeluarkan PP baru untuk menggantikan PP No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia, tapi membuat PP ini juga tidak mudah dan butuh waktu lumayan," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved