Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Jum'at, 20 Mei 2016 - 11:58 WIB
Ketentuan Perpanjangan...
Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
A A A
JAKARTA - Berdasarkan, Pasal 4 PP No.1 Tahun 2003, batas waktu jabatan Kapolri dapat dipertahankan itu sampai usia 60 tahun atau dua tahun dari usia pensiun normal. Namun harus dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesehatan yang bersangkutan.

Atas dasar itu, seorang Kapolri bisa dipertahankan dalam dinas aktif hanya berlaku setahun. Setelah habis setahun, kalau masih dibutuhkan, dan orangnya masih sehat, dapat dipertahankan setahun lagi.

"Mempertahankan seseorang anggota Polri untuk tetap dinas aktif walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 tahun," ujar Presidium Komite Independen Pemantau Publik (KIPP) A. Saefuddin dalam siaran persnya, Jumat (20/5/2016).

Dia mengatakan, tidak semua anggota Polri dapat dipertahankan dalam dinas aktif kecuali orang itu mempunyai keahlian khusus. Dia menjelaskan keahlian khusus dimaksud sesuai Pasal 1 ayat 13 PP yaitu keahlian di bidang tertentu yang ditandai oleh adanya ijazah atau sertifikat maupun mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal lima tahun.

"Bidang kerja apa saja? Menurut Pasal 4 ayat 2 PP itu, bidang kerjanya meliputi, identifikasi, laboratorium Forensik, komunikasi Elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi dan laut atau penerbangan," jelasnya.

Dia menambahkan, mengacu Pasal 4 ayat 3 ditegaskan lagi, anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahlian yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap satu tahun. (Baca: Komisi III Nilai Budi Gunawan Layak Gantikan Badrodin Haiti)

"Kalau mau memperpanjang jabatan Badrodin Haiti, pemerintah harus mengeluarkan PP baru untuk menggantikan PP No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia, tapi membuat PP ini juga tidak mudah dan butuh waktu lumayan," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved