Arsul: Keputusan Akhir Berdasarkan Kebutuhan Politik Presiden

Jum'at, 20 Mei 2016 - 09:55 WIB
Arsul: Keputusan Akhir...
Arsul: Keputusan Akhir Berdasarkan Kebutuhan Politik Presiden
A A A
JAKARTA - Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri), wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan memasuki masa purna tugas pada Juli 2016 bisa dilakukan.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri bisa dilakukan dengan memperpanjang masa jabatan aktif jenderal bintang empat itu sebagai seorang perwira Polri.

"Menuut Pasal 30 UU Kepolisian itu bisa dilakukan. Dalam konteks peraturan perundang-undangan pintu masuknya ada," ujar Arsul saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/5/2016).

Namun demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, bahwa presiden memiliki banyak pertimbangan untuk melakukan pergantian pucuk pimpinan Polri.

Di antara sejumlah pertimbangan itu seperti, kebutuhan regenerasi di tubuh Polri, kaderisasi, hingga menjaga soliditas organisasi. Namun, lanjut Arsul, pertimbangan yang paling menonjol adalah pertimbangan politik.

"Yang paling menonjol adalah pertimbangan politik. Keputusan akhir presiden tentu berdasarkan kebutuhan politik," kata Arsul.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7531 seconds (0.1#10.140)