Dalami Suap Reklamasi, Penyidik KPK Kembali Periksa Aguan

Selasa, 17 Mei 2016 - 11:14 WIB
Dalami Suap Reklamasi,...
Dalami Suap Reklamasi, Penyidik KPK Kembali Periksa Aguan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Chairman Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma (Aguan).

Bos perusahaan properti itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Aguan dimintai keterangan untuk kasus Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aguan telah diperiksa sebanyak tiga kali.

"Dia diperiksa untuk tersangka (Ariesman Widjaja)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016).

Aguan sudah berada di Gedung KPK sejak pagi tadi. Namun, dia tidak bersedia berkomentar sedikit pun terkait rencana pemeriksaannya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan tehadap Aguan untuk tidak bepergian ke luar negeri. (Baca juga: Sanusi Sebut Bos Agung Sedayu Bertemu Baleg dan Bamus DPRD DKI)

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1109 seconds (0.1#10.140)