Kemenhub Diminta Hati-hati Merespons Keinginan Bupati Puncak
Rabu, 27 April 2016 - 19:40 WIB
Kemenhub Diminta Hati-hati Merespons Keinginan Bupati Puncak
A
A
A
JAKARTA - Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berhati-hati dan jeli dalam merespons keinginan Bupati Puncak, Papua, Willem Wandik, terkait kasus pengadaan Pesawat senilai Rp146 milliar.
Peringatan yang ditujukan pada kementerian di bawah komando Menhub Ignasius Jonan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya Bupati Willem ditengarai tengah berupaya melobi Kemenhub untuk membantu mendatangkan pesawat dalam waktu dekat, agar terhindar dari jeratan hukum.
"Kami peroleh informasi bupati ada di Jakarta sekarang bawa uang banyak," kata Arnold melalui keterangan pers, Rabu (27/4/2016).
"Melobi Kemenhub agar membantu mendatangkan pesawat Grand Karebau yang sedang berkasus saat ini. Kami ingatkan Kemenhub bahwa pesawat yang akan didatangkan itu bermasalah," imbuhnya.
Arnold menyatakan, sebagaimana telah dilaporkan pihaknya pada Bareskrim Mabes Polri dengan nomor pelaporan 24/FMPP-P/11/16 di bulan Februari 2016 lalu, selain proses pengadaan bermasalah juga melanggar Peraturan Menteri (PM) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
Dijelaskan dalam aturan itu soal batas maksimal 10 tahun usia pesawat. Sementara pesawat yang akan dibeli Bupati telah berusia 33 tahun.
"Dari awal pembelian saja sudah mengesampingkan keselamatan. Kalau sampai Kemenhub ikut mendatangkan pesawat itu berarti sama saja ingin rakyat celaka," ucapnya.
"Kemenhub harus turun tangan mengevaluasi prosedur pembelian pesawat. Karena bagaimanapun ada aturan di Kemenhub dalam pengadaan pesawat," imbuh Arnold.
Peringatan yang ditujukan pada kementerian di bawah komando Menhub Ignasius Jonan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya Bupati Willem ditengarai tengah berupaya melobi Kemenhub untuk membantu mendatangkan pesawat dalam waktu dekat, agar terhindar dari jeratan hukum.
"Kami peroleh informasi bupati ada di Jakarta sekarang bawa uang banyak," kata Arnold melalui keterangan pers, Rabu (27/4/2016).
"Melobi Kemenhub agar membantu mendatangkan pesawat Grand Karebau yang sedang berkasus saat ini. Kami ingatkan Kemenhub bahwa pesawat yang akan didatangkan itu bermasalah," imbuhnya.
Arnold menyatakan, sebagaimana telah dilaporkan pihaknya pada Bareskrim Mabes Polri dengan nomor pelaporan 24/FMPP-P/11/16 di bulan Februari 2016 lalu, selain proses pengadaan bermasalah juga melanggar Peraturan Menteri (PM) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
Dijelaskan dalam aturan itu soal batas maksimal 10 tahun usia pesawat. Sementara pesawat yang akan dibeli Bupati telah berusia 33 tahun.
"Dari awal pembelian saja sudah mengesampingkan keselamatan. Kalau sampai Kemenhub ikut mendatangkan pesawat itu berarti sama saja ingin rakyat celaka," ucapnya.
"Kemenhub harus turun tangan mengevaluasi prosedur pembelian pesawat. Karena bagaimanapun ada aturan di Kemenhub dalam pengadaan pesawat," imbuh Arnold.
(maf)