KPK Belum Periksa Bos Podomoro Trihatma Kusuma, Ada Apa?

Rabu, 20 April 2016 - 11:22 WIB
KPK Belum Periksa Bos...
KPK Belum Periksa Bos Podomoro Trihatma Kusuma, Ada Apa?
A A A
JAKARTA - Bos PT Agung Podomoro Land (APL), Trihatma Kusuma Haliman masih belum tersentuh pengusutan dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum memanggil Trihatma meski Dirut PT APL, Ariesman Widjaja telah berstatus sebagai tersangka suap.

"Sampai saat ini saya belum dapat informasi apakah akan dipanggil," kata Yuyuk, Rabu (20/4/2016).

Lantas apa maksud sekenario penyidik KPK yang lebih dulu mendalami keterangan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, sementara praktik suap ini dilakukan oleh Dirut PT Agung Podomoro Land.

Saat disinggung hal tersebut, Yuyuk mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan lain. "Ada beberapa pertimbangan penyidik mengapa meminta keterangan dahulu dari Aguan, tapi sekali lagi pertimbangan penyidik enggak bisa saya sampaikan," ucap Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)