Kadin Prihatin Pengusaha Terlibat Kasus Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Adanya dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta mengundang keprihatinan kalangan pengusaha. Kasus tersebut sekarang sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo mengingatkan, seharusnya pihak pengusaha atau pengembang tidak memengaruhi pembahasan Raperda demi kepentingan usaha pribadinya.
"Kita tidak memungkiri memang ada dari kita yang dalam usahanya serakah dan tidak mengindahkan hukum. Itu yang harus kita cegah tidak boleh lagi ada pengusaha melakukan berbagai cara untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Dia meminta kepada para pengusha jangan menabrak hukum demi kelancaran bisnisnya. Bahkan dia berjanji akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar hukum dalam menjalankan bisnisnya.
"Pemberhentian dari Kadin kalau ternyata yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum," tegas anggota Komisi III DPR ini.
KPK dalam kasus tersebut sudah menetapkan Bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. (Baca: Keterangan Ahok Dinilai Penting untuk Ungkap Kasus Reklamasi)
KPK juga sudah memeriksa bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau biasa disapa Aguan. Bahkan KPK sudah memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, yaitu Sunny Tanuwidjaja.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo mengingatkan, seharusnya pihak pengusaha atau pengembang tidak memengaruhi pembahasan Raperda demi kepentingan usaha pribadinya.
"Kita tidak memungkiri memang ada dari kita yang dalam usahanya serakah dan tidak mengindahkan hukum. Itu yang harus kita cegah tidak boleh lagi ada pengusaha melakukan berbagai cara untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Dia meminta kepada para pengusha jangan menabrak hukum demi kelancaran bisnisnya. Bahkan dia berjanji akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar hukum dalam menjalankan bisnisnya.
"Pemberhentian dari Kadin kalau ternyata yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum," tegas anggota Komisi III DPR ini.
KPK dalam kasus tersebut sudah menetapkan Bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. (Baca: Keterangan Ahok Dinilai Penting untuk Ungkap Kasus Reklamasi)
KPK juga sudah memeriksa bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau biasa disapa Aguan. Bahkan KPK sudah memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, yaitu Sunny Tanuwidjaja.
(kur)