Pertemuan Informal DPRD Terindikasi Suap Reklamasi Pantai Jakarta

Jum'at, 08 April 2016 - 23:30 WIB
Pertemuan Informal DPRD Terindikasi Suap Reklamasi Pantai Jakarta
Pertemuan Informal DPRD Terindikasi Suap Reklamasi Pantai Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pertemuan informal DPRD DKI Jakarta terindikasi terjadi penyuapan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, tim penyidik KPK sedang meneluri dan mendalami pertemuan-pertemuan formal dan nonformal anggota DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi.

Dua Raperda itu yakni, pertama, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Kedua, Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara.

Kalau pertemuan-pertemuan nonformal, lanjut Priharsa bisa dilakukan di kantor DPRD atau tempat lainnya. Pertemuan itu di antaranya dilakukan sejumlah anggota DPRD dengan pengembang yang melakukan reklamasi. Dugaan yang ditemukan untuk sementara yakni ada indikasi terjadi penyuapan di pertemuan nonformal.

"Didalami termasuk isi detail dari pertemuan itu, apakah benar ada indikasi tersebut (penyuapan) atau tidak," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016) malam.

Meski begitu, Priharsa belum mau mengungkapkan secara detil bagaimana pertemuan, isi pertemuan tersebut, dan siapa saja dari DPRD dan pengembang yang hadir. Dia mengaku belum menerima informasi dari penyidik apakah benar salah satu tempat terjadinya pertemuan nonformal tersebut yakni, di Harco Mangga Dua, Jakarta Utara.

"Yang jelas pertemuan-pertemuan berkaitan dengan Raperda, bisa di kantor, bisa di tempat lain," imbuhnya.

Priharsa melanjutkan, Jumat (8/4/2016) penyidik memeriksa empat saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja.

Mereka adalah Dwi Riska Setiawan dan Heriyadi selaku security sebuah hotel di Jakarta Selatan dekat tempat dilakukan operasi tangkap tangan, Kamis 31 Maret malam. Selanjutnya Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi dan Riki Sudani selaku ajudan dari Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik.

"Penyidik ingin mengonfirmasi Riki Sudani tentang pertemuan-pertemuan berkaitan dengan pembahasan Raperda dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Pertemuan bisa formal dan informal," katanya.

Menurut Priharsa, pemanggilan Riki mendahului Taufik merupakan strategi penyidikan. Ditambah selaku ajudan Riki tentu mengetahui kegiatan-kegiatan Taufik. Sedangkan M Yuliadi dimintai keterangan berkaitan dengan pekerjaannya dalam pengurusan dokumen dan penyusunan agenda.

"Saya belum terima informasi apakah benar M Taufik diperiksa Selasa tanggal 12 April nanti atau tidak," tandasnya. (Baca: Status Cegah, Ahok Bilang Sunny Tanuwidjaja Senyum-senyum)

Selain Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lain. Mereka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi, dan Personal Assistant di PT APLN Trinanda Prihantoro.

Ariesman memberikan suap melalui Trinanda kepada Sanusi dengan total Rp2 miliar. Saat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 31 Maret 2016 malam tim KPK menyita uang sejumlah Rp1,140 miliar. Rp140 juta dari uang tadi merupakan sisa dari Rp1 miliar penerimaan pertama pada Senin 28 Maret.

Saat penggeledahan di ruang Sanusi penyidik menyita uang Rp850 juta, Jumat 1 April 2016 malam hingga Sabtu dini hari. (Baca: KPK Tidak Punya Hak Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

KPK juga sudah mencekal enam orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka yakni, tersangka Ariesman dengan lima saksi, pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris Direktur PT APLN Berlian Kusuma, dan pegawai PT APLN Geri Prasetya, Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok), dan Direktur PT Agung Sedayu Gruop sekaligus anak Aguan, Richard Halim Kusuma.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7395 seconds (0.1#10.140)