Ditangkap KPK, Direktur dan Manajer PT Brantas Dicopot Sementara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya berinisal SWA dan Senior Manager, DPA.
Kedua yang ditangkap pada Kamis 31 Maret 2016 karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Bambang E Marsono mengatakan, kasus kedua pegawainya di luar pengetahuan pimpinan perusahaan dan tidak terkait manajemen perusahaan.
"Kami sama sekali dari awal dari peristiwa ini kami tidak tahu," ujar Bambang di kantor PT Brantas Abipraya, Jalan DI Panjaitan, Cawang Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016).
Bambang menjelaskan kronologi penjemputan dua pegawai Brantas oleh lembaga antikorupsi itu. Saat itu ada tamu berjumlah tiga orang masuk ke ruangan SWA yang berada persis di sebelah ruangannya.
Namun dirinya baru mengetahui tamu tersebut dari KPK, setelah SWA pergi bersama ketiga orang dari KPK. "Tamu datang ke sini, menjemput, saya lihat ke dalam ruangan Pak Sudi katanya sudah pergi sama tamu itu. Setelah kami hubungi tidak nyambung, baru agak jelas sedikit itu dari media," tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus penyelewengan dana iklan yang menjerat perusahaan milik BUMN itu, Bambang mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
"Kami ada forum resmi yang rutin dilakukan pembahasan di jajaran direksi, masalah itu tidak ada dibicarakan. Dan kalau dana iklan itu biasanya dibawah bagian sektor, itu include ke bagian itu," jelasnya.
Kasus tersebut baru dua minggu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Sejak hari ini, lanjut Bambang, keduanya sudah diberhentikan demi mendukung proses hukum yang berlaku
"Keduanya sudah diberhentikan sementara karena kan sudah ditetapkan tersangka. Kami mendukung apa yang dilakukan KPK," tutupnya.
Pantauan Sindonews, saat ini di PT Brantas Abipraya tiga mobil yang diduga dikendarai oleh petugas KPK masih terparkir. Sekira 10 orang petugas KPK masih berada di dalam gedung. Sementara itu saat awak media hendak meliput, petugas KPK tidak membolehkan.
Kedua yang ditangkap pada Kamis 31 Maret 2016 karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Bambang E Marsono mengatakan, kasus kedua pegawainya di luar pengetahuan pimpinan perusahaan dan tidak terkait manajemen perusahaan.
"Kami sama sekali dari awal dari peristiwa ini kami tidak tahu," ujar Bambang di kantor PT Brantas Abipraya, Jalan DI Panjaitan, Cawang Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016).
Bambang menjelaskan kronologi penjemputan dua pegawai Brantas oleh lembaga antikorupsi itu. Saat itu ada tamu berjumlah tiga orang masuk ke ruangan SWA yang berada persis di sebelah ruangannya.
Namun dirinya baru mengetahui tamu tersebut dari KPK, setelah SWA pergi bersama ketiga orang dari KPK. "Tamu datang ke sini, menjemput, saya lihat ke dalam ruangan Pak Sudi katanya sudah pergi sama tamu itu. Setelah kami hubungi tidak nyambung, baru agak jelas sedikit itu dari media," tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus penyelewengan dana iklan yang menjerat perusahaan milik BUMN itu, Bambang mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
"Kami ada forum resmi yang rutin dilakukan pembahasan di jajaran direksi, masalah itu tidak ada dibicarakan. Dan kalau dana iklan itu biasanya dibawah bagian sektor, itu include ke bagian itu," jelasnya.
Kasus tersebut baru dua minggu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Sejak hari ini, lanjut Bambang, keduanya sudah diberhentikan demi mendukung proses hukum yang berlaku
"Keduanya sudah diberhentikan sementara karena kan sudah ditetapkan tersangka. Kami mendukung apa yang dilakukan KPK," tutupnya.
Pantauan Sindonews, saat ini di PT Brantas Abipraya tiga mobil yang diduga dikendarai oleh petugas KPK masih terparkir. Sekira 10 orang petugas KPK masih berada di dalam gedung. Sementara itu saat awak media hendak meliput, petugas KPK tidak membolehkan.
(dam)