KPU: Pemilik KTP Ganda Akan Terlacak Saat Verifikasi
Selasa, 29 Maret 2016 - 19:35 WIB
KPU: Pemilik KTP Ganda Akan Terlacak Saat Verifikasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu akan terlacak saat dilakukan verifikasi dukungan calon perseorangan di pilkada.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya akan memaksimalkan para petugasnya untuk mendata langsung masyarakat di lapangan. Sehingga, apabila terindikasi memberikan dukungan lebih dari satu akan diketahui.
“Jadi sangat tidak dimungkinkan ketika petugas mendata ada dobel KTP. Karena ditanya satu-satu, bukan berdasarkan sampel, tapi berdasarkan sensus ke rumah,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Sebelumnya muncul kekhawatiran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masih banyaknya masyarakat yang mempunyai KTP lebih dari satu ini. Hal itu bisa memunculkan kekhawatiran dukungan kepada calon perseorangan bisa tidak valid.
“Ada mekanisme yang kita lakukan dalam proses verifikasi. Kalau terkait pencalonan, mekanismenya ada dua, pertama verifikasi administrasi kedua verifikasi faktual,” lanjut Ferry.
Ferry menambahkan, untuk verifikasi administrasi yang pertama diperhatikan adalah jumlah dukungan apakah memenuhi dukungan syarat dengan persentase pemilih yang ada. Kemudian terkait dengan sebarannya apakah memenuhi syarat 50% lebih atau tidak serta terkait dengan identitas kependudukan apakah ini masih sesuai atau tidak.
“Kalaupun memang tidak selesai maka yang tidak selesai dicek secara faktual langsung ke rumah, ke orang sesuai KTP yang ada,” tandasnya.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya akan memaksimalkan para petugasnya untuk mendata langsung masyarakat di lapangan. Sehingga, apabila terindikasi memberikan dukungan lebih dari satu akan diketahui.
“Jadi sangat tidak dimungkinkan ketika petugas mendata ada dobel KTP. Karena ditanya satu-satu, bukan berdasarkan sampel, tapi berdasarkan sensus ke rumah,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Sebelumnya muncul kekhawatiran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masih banyaknya masyarakat yang mempunyai KTP lebih dari satu ini. Hal itu bisa memunculkan kekhawatiran dukungan kepada calon perseorangan bisa tidak valid.
“Ada mekanisme yang kita lakukan dalam proses verifikasi. Kalau terkait pencalonan, mekanismenya ada dua, pertama verifikasi administrasi kedua verifikasi faktual,” lanjut Ferry.
Ferry menambahkan, untuk verifikasi administrasi yang pertama diperhatikan adalah jumlah dukungan apakah memenuhi dukungan syarat dengan persentase pemilih yang ada. Kemudian terkait dengan sebarannya apakah memenuhi syarat 50% lebih atau tidak serta terkait dengan identitas kependudukan apakah ini masih sesuai atau tidak.
“Kalaupun memang tidak selesai maka yang tidak selesai dicek secara faktual langsung ke rumah, ke orang sesuai KTP yang ada,” tandasnya.
(kri)