Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Papua
A
A
A
JAKARTA - Tim Pelajar Mahasiswa Peduli Pembangunan Puncak Papua (TP-MPPPP), Kabupaten Puncak, Papua, menyoroti langkah Bupati Puncak Willem Wandik yang diduga intervensi dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013 senilai Rp15 miliar dan mark up pengadaan pesawat Grand Karebo senilai Rp146 miliar.
Koordinator TP-MPPPP Roy Magy menyatakan, terdapat laporan bahwa Bupati Willem mengintimindasi atau mengancam para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memberikan kesaksian pada tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dua kasus itu.
"Sesuai laporan yang disampaikan Kasi Penyidikan Nicolaus Nila ada 13 saksi yang akan diperiksa, ternyata yang hadir hanya tiga orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan. Itu karena Bupati Willem melarang dan mengancam PNS memberikan keterangan, bila hadir akan dicopot dari jabatannya," kata Roy dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Roy menyatakan, Bupati Willem juga melakukan penekanan ke Anggota DPRD Kabupaten Puncak untuk mendatangi Kejagung, serta mendesak untuk memberhentikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang turut mencatut namanya.
Selain meminta agar kasus ini ditutup, terang Roy, Willem juga telah membentuk Tim Damai Bersatu Membangun Puncak yang digunakan untuk melobi pejabat di Jakarta.
Tim tersebut lanjutnya, terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Puncak dan PNS loyalis Willem. Celakanya lanjut Roy, operasional tim menggunakan dana APBD Tahun 2016 sebagaimana bukti yang dimiliki berupa print out rekening koran.
"Kami sudah melaporkan ulah bupati itu ke Kejagung pada Senin 21 Maret 2016. Kami minta Jaksa Agung mengawasi Kinerja Kepala Jampidsus dan segera memerintahkannya menindaklanjuti laporan kejahatan melawan negara (korupsi) dilakukan Bupati Willem," tuntasnya.
Sebelumnya Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FPMPP) Kabupaten Puncak, juga telah melaporkan Bupati Puncak Willem Wandik ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 23 Februari 2016 lalu dengan nomor laporan 24/FMPP-P/11/16.
Bupati Willem dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan dana Bansos serta mark-up pembelian pesawat Grand Karebau senilai Rp146 miliar. Dalam laporannya FMPPP menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat dinas perhubungan kabupaten Puncak dan rekening koran giro.
Pilihan:
TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie
Koordinator TP-MPPPP Roy Magy menyatakan, terdapat laporan bahwa Bupati Willem mengintimindasi atau mengancam para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memberikan kesaksian pada tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dua kasus itu.
"Sesuai laporan yang disampaikan Kasi Penyidikan Nicolaus Nila ada 13 saksi yang akan diperiksa, ternyata yang hadir hanya tiga orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan. Itu karena Bupati Willem melarang dan mengancam PNS memberikan keterangan, bila hadir akan dicopot dari jabatannya," kata Roy dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Roy menyatakan, Bupati Willem juga melakukan penekanan ke Anggota DPRD Kabupaten Puncak untuk mendatangi Kejagung, serta mendesak untuk memberhentikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang turut mencatut namanya.
Selain meminta agar kasus ini ditutup, terang Roy, Willem juga telah membentuk Tim Damai Bersatu Membangun Puncak yang digunakan untuk melobi pejabat di Jakarta.
Tim tersebut lanjutnya, terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Puncak dan PNS loyalis Willem. Celakanya lanjut Roy, operasional tim menggunakan dana APBD Tahun 2016 sebagaimana bukti yang dimiliki berupa print out rekening koran.
"Kami sudah melaporkan ulah bupati itu ke Kejagung pada Senin 21 Maret 2016. Kami minta Jaksa Agung mengawasi Kinerja Kepala Jampidsus dan segera memerintahkannya menindaklanjuti laporan kejahatan melawan negara (korupsi) dilakukan Bupati Willem," tuntasnya.
Sebelumnya Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FPMPP) Kabupaten Puncak, juga telah melaporkan Bupati Puncak Willem Wandik ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 23 Februari 2016 lalu dengan nomor laporan 24/FMPP-P/11/16.
Bupati Willem dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan dana Bansos serta mark-up pembelian pesawat Grand Karebau senilai Rp146 miliar. Dalam laporannya FMPPP menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat dinas perhubungan kabupaten Puncak dan rekening koran giro.
Pilihan:
TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie
(maf)