Libatkan BNN di Pilkada, KPU Tegaskan Perlu Landasan Hukum

Selasa, 22 Maret 2016 - 21:26 WIB
Libatkan BNN di Pilkada, KPU Tegaskan Perlu Landasan Hukum
Libatkan BNN di Pilkada, KPU Tegaskan Perlu Landasan Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam melakukan evaluasi persyaratan calon kepala daerah tahun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017.

Dalam siaran pers yang dikirim BNN kepada Sindonews, pejabat kedua lembaga tersebut telah menggelar pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Pada pertemuan tersebut, BNN menyatakan banyak pihak yang mengusulkan agar KPU melibatkan BNN dalam proses verifikasi persyaratan bebas narkoba bagi calon kepala daerah.

Menyikapi usulan tersebut, Ketua KPU Husni Malik Kamil mengatakan perlu ada landasan hukum untuk melibatkan BNN dalam proses verifikasi tersebut.

Dalam pertemuan itu juga muncul pendapat yang menyebutkan tes kesehatan bebas narkoba bagi calon kepala daerah perlu dimasukan dalam undang-undang dan juga peraturan KPU. Pasalnya, ada 101 daerah yang sedang menanti proses pelantikan kepala daerah.

Selain tes urine, BNN juga mengusulkan pemeriksaan rambut untuk mengetahui apakah calon kepala daerah mengonsumsi narkoba.


PILIHAN:


Soal Proyek Hambalang, Ini Saran KPK kepada Pemerintah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5235 seconds (0.1#10.140)