Komnas HAM Ajak Jokowi-JK Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Rabu, 16 Maret 2016 - 10:17 WIB
Komnas HAM Ajak Jokowi-JK Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM
Komnas HAM Ajak Jokowi-JK Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diminta merealisasikan Nawacita. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak Jokowi-JK ‎mengambil tanggung jawab sejarah untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Saya, dan mungkin banyak anak bangsa ini, masih menghadirkan keyakinan bahwa bangsa ini mampu menyelesaikan masalah-masalah domestiknya sendiri dengan cara dan cita rasa Indonesia tanpa bermimpi menghadirkan pihak asing," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution‎ kepada Sindonews, Rabu (16/3/2016).

Dia juga mengajak Jokowi-JK merealisasikan Nawacita sebagai perwujudan spirit Trisaksi Bung Karno, yakni berkedaulatan, berkemandirian dan berkepribadian. "Sejarah telah menuntut bukti," pungkasnya.

Diketahui, ada tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk ditindaklanjuti.

Ketujuh perkara tersebut yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.

PILIHAN:
Jadi Kepala BNPT, Ini Strategi Irjen Tito Karnavian

DPR Akan Konfrontir Jampidsus dan Dirjen Pajak Soal Mobile 8
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7277 seconds (0.1#10.140)