KPU: Tahapan Pilkada Ditunda Apabila Anggaran Tidak Tersedia
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bersikap tegas dalam memastikan ketersediaan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Bagi daerah yang tidak kunjung menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) maka tahapan yang tengah berjalan akan ditunda.
"Kalau tidak tersedia anggaran yang diwujudkan dalam produk legalitas formal, maka tahapan pemilihan dilakukan penundaan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati saat uji publik draft peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Berkaca pada pelaksanaan Pilkada 2015, KPU mengaku kerap menemui kendala dalam memastikan ketersediaan anggaran ini, khususnya komitmen pemerintah daerah yang kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati baik jumlah maupun waktu pencairannya.
"Maka dalam catatan evaluasi, di dalam rancangan PKPU diharapkan juga memberikan deadline waktu, penyelenggara diberi kepastian anggaran," lanjut Ida.
Ida menambahkan, adapun batas ditandatanganinya NPHD sesuai dengan draft PKPU tentang program tahapan dan jadwal adalah 30 April. "Kalau tidak tersedia juga anggarannya terpaksa KPU setempat akan lakukan penundaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU mengatur ulang ketentuan menunda tahapan pilkada apabila terjadi dua hal, pertama apabila tidak ada anggaran, kedua apabila ada putusan hukum. Aturan ini dituangkan dalam Pasal 8 draft PKPU tentang program tahapan dan jadwal.
PILIHAN:
Ini Dia Menteri Terkaya di Kabinet Kerja
Soal Menteri Gaduh, Sikap Johan Budi Dikritik
"Kalau tidak tersedia anggaran yang diwujudkan dalam produk legalitas formal, maka tahapan pemilihan dilakukan penundaan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati saat uji publik draft peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Berkaca pada pelaksanaan Pilkada 2015, KPU mengaku kerap menemui kendala dalam memastikan ketersediaan anggaran ini, khususnya komitmen pemerintah daerah yang kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati baik jumlah maupun waktu pencairannya.
"Maka dalam catatan evaluasi, di dalam rancangan PKPU diharapkan juga memberikan deadline waktu, penyelenggara diberi kepastian anggaran," lanjut Ida.
Ida menambahkan, adapun batas ditandatanganinya NPHD sesuai dengan draft PKPU tentang program tahapan dan jadwal adalah 30 April. "Kalau tidak tersedia juga anggarannya terpaksa KPU setempat akan lakukan penundaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU mengatur ulang ketentuan menunda tahapan pilkada apabila terjadi dua hal, pertama apabila tidak ada anggaran, kedua apabila ada putusan hukum. Aturan ini dituangkan dalam Pasal 8 draft PKPU tentang program tahapan dan jadwal.
PILIHAN:
Ini Dia Menteri Terkaya di Kabinet Kerja
Soal Menteri Gaduh, Sikap Johan Budi Dikritik
(kri)