Tanggapan Menteri Yuddy Terkait Aplikasi Lapor Online
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi menyebut aplikasi Lapor sebagai pengaduan dan aspirasi berbasis online rakyat.
"Ada pun SPN4 itu (adalah) Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional," kata Yuddy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Menteri Yuddy, dasar aplikasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 oleh pemerintah sebelumnya, yang ditindaklanjuti melalui amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Jadi sekarang lebih diintegrasikan. Dengan adanya MoU (memorandum of understanding) tadi, ini (aturan) akan lebih efektif dan akan lebih tajam," ujarnya.
Adapun posisi Kantor Staf Kepresidenan bertugas untuk memantau secara langsung realisasi tindaklanjut dari kementerian atau lembaga yang kemudian dilaporkan kepada Kemenpan RB.
"Ombudsman nanti melakukan supervisi di unit pelayanan publik yang diadukan tersebut," tandas Menteri Yuddy.
"Ada pun SPN4 itu (adalah) Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional," kata Yuddy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Menteri Yuddy, dasar aplikasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 oleh pemerintah sebelumnya, yang ditindaklanjuti melalui amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Jadi sekarang lebih diintegrasikan. Dengan adanya MoU (memorandum of understanding) tadi, ini (aturan) akan lebih efektif dan akan lebih tajam," ujarnya.
Adapun posisi Kantor Staf Kepresidenan bertugas untuk memantau secara langsung realisasi tindaklanjut dari kementerian atau lembaga yang kemudian dilaporkan kepada Kemenpan RB.
"Ombudsman nanti melakukan supervisi di unit pelayanan publik yang diadukan tersebut," tandas Menteri Yuddy.
(maf)