Deponering AS dan BW Dinilai Tak Tepat

Kamis, 03 Maret 2016 - 22:56 WIB
Deponering AS dan BW...
Deponering AS dan BW Dinilai Tak Tepat
A A A
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tepat.‎ Sebab keduanya kini bukan pejabat atau petinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎.

Maka itu, deponering yang dilakukan Kejagung itu dipertanyakan ‎oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Arsul Sani‎.

‎"Maka pertanyaanya itu baik Pak Bambang Widjojanto dan Pak Abraham Samad kan sudah tidak lagi sebagai pimpinan dari KPK, di mana gangguan kerja pemberantasan korupsi?‎ Kan dua-duanya masa jabatannya sudah lewat per Oktober 2015 kemarin‎," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Lebih lanjut Arsul mengaku heran dengan langkah korps adhyaksa tersebut. "Apa kepentingan umum dan kepentingan hukumnya, saya tidak dengar dari Jaksa Agung, apakah ada pengumumannya ada unsur kepentingan umum dan unsur kepentingan hukum," ucapnya.

Menurut dia, hal demikian wajib dijelaskan oleh penegak hukum, terutama Kejagung. ‎"Apakah karena di situ juga deponering merujuk pada imunitas yang ada dari Undang-undang (UU) Advokat, kepentingan umum apa? Kalau tidak hentikan apakah itu publik akan gaduh terus? ya dijelaskan dong," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)