Tiga Kali Berkas P19, Polisi Harus Tutup Kasus Ongen

Rabu, 02 Maret 2016 - 10:33 WIB
Tiga Kali Berkas P19,...
Tiga Kali Berkas P19, Polisi Harus Tutup Kasus Ongen
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian kembali diminta untuk memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen. Soalnya, berkas yang diajukan ditolak dan dikembalikan oleh kejaksaan untuk kedua kalinya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung.

Saat dikonfirmsi ke Kejaksaan Agung, Jampidum Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. "P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujar Noor Rachmat melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (2/3/2016).

Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19, kemarin polisi ngotot tapi kejaksaan kembalikan untuk dilengkapi. Dijelaskan Yusril, sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa (di BAP) dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016.

"Berkas yang pertama dikembalikan oleh jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan bukti lemah," ujar Yusril.

Bahkan, kata Yusril, pihaknya sudah menunjukan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di Twitter kepada polisi. Tapi polisi tidak bertindak apa-apa. Ini menunjukkan ada indikasi lain di luar persoalan Twitter.

"Misalkan nanti jaksa dapat tekanan besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," bebernya.

Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi harus menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MOU antar kejaksaan dengan polisi.

Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril menjawab, Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.

"Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Margarito Kamis mengatakan dengan kembali di P19 ini membuktikan perkara Ongen belum memenuhi unsur sangkaan tindak pidana. "Ini akan bolak-balik terus sampai buktinya cukup," kata Margarito.

Apa dalam perbaikan berkas perkara yang ketiga kalinya ini, polisi akan merubah pasal? Margarito mengatakan tidak bisa diubah. Harus konsisten di pasal pertama.

"Saya kira nantinya polisi akan memilih jalan KUHAP untuk menghentikan penyidikan. Jika sekali lagi P19 tidak sampai P21, polisi akan memilih jalan profesional menghentikan penyidikan," tandas Margarito.
(kri)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Kontroversi Alat Kontrasepsi...
Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Berita Terkini
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved