Tiga Kali Berkas P19, Polisi Harus Tutup Kasus Ongen
Rabu, 02 Maret 2016 - 10:33 WIB
Tiga Kali Berkas P19, Polisi Harus Tutup Kasus Ongen
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian kembali diminta untuk memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen. Soalnya, berkas yang diajukan ditolak dan dikembalikan oleh kejaksaan untuk kedua kalinya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung.
Saat dikonfirmsi ke Kejaksaan Agung, Jampidum Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. "P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujar Noor Rachmat melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (2/3/2016).
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19, kemarin polisi ngotot tapi kejaksaan kembalikan untuk dilengkapi. Dijelaskan Yusril, sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa (di BAP) dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016.
"Berkas yang pertama dikembalikan oleh jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan bukti lemah," ujar Yusril.
Bahkan, kata Yusril, pihaknya sudah menunjukan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di Twitter kepada polisi. Tapi polisi tidak bertindak apa-apa. Ini menunjukkan ada indikasi lain di luar persoalan Twitter.
"Misalkan nanti jaksa dapat tekanan besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," bebernya.
Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi harus menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MOU antar kejaksaan dengan polisi.
Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril menjawab, Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.
"Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.
Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Margarito Kamis mengatakan dengan kembali di P19 ini membuktikan perkara Ongen belum memenuhi unsur sangkaan tindak pidana. "Ini akan bolak-balik terus sampai buktinya cukup," kata Margarito.
Apa dalam perbaikan berkas perkara yang ketiga kalinya ini, polisi akan merubah pasal? Margarito mengatakan tidak bisa diubah. Harus konsisten di pasal pertama.
"Saya kira nantinya polisi akan memilih jalan KUHAP untuk menghentikan penyidikan. Jika sekali lagi P19 tidak sampai P21, polisi akan memilih jalan profesional menghentikan penyidikan," tandas Margarito.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung.
Saat dikonfirmsi ke Kejaksaan Agung, Jampidum Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. "P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujar Noor Rachmat melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (2/3/2016).
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19, kemarin polisi ngotot tapi kejaksaan kembalikan untuk dilengkapi. Dijelaskan Yusril, sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa (di BAP) dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016.
"Berkas yang pertama dikembalikan oleh jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan bukti lemah," ujar Yusril.
Bahkan, kata Yusril, pihaknya sudah menunjukan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di Twitter kepada polisi. Tapi polisi tidak bertindak apa-apa. Ini menunjukkan ada indikasi lain di luar persoalan Twitter.
"Misalkan nanti jaksa dapat tekanan besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," bebernya.
Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi harus menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MOU antar kejaksaan dengan polisi.
Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril menjawab, Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.
"Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.
Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Margarito Kamis mengatakan dengan kembali di P19 ini membuktikan perkara Ongen belum memenuhi unsur sangkaan tindak pidana. "Ini akan bolak-balik terus sampai buktinya cukup," kata Margarito.
Apa dalam perbaikan berkas perkara yang ketiga kalinya ini, polisi akan merubah pasal? Margarito mengatakan tidak bisa diubah. Harus konsisten di pasal pertama.
"Saya kira nantinya polisi akan memilih jalan KUHAP untuk menghentikan penyidikan. Jika sekali lagi P19 tidak sampai P21, polisi akan memilih jalan profesional menghentikan penyidikan," tandas Margarito.
(kri)