Putusan MA Bentuk Pengakuan Hukum Atas Golkar Munas Bali
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi yang dimohonkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta kepemimpinan Agung Laksono.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hasil Munas Bali, Tantowi Yahya menilai, putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan hukum atas Partai Golkar kepengurusan hasil Munas Bali.
"Yang paling buat kita bahagia, hukum akhirnya mengakui Munas Bali sah, tidak ada lagi persoalan hukum, buat kita tidak ada ganjalan lagi. Tidak ada yang salah dari sisi peraturan penyelenggaraan Munas Bali tersebut," ujar Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Namun, dia mengakui perpanjangan waktu Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Munas Riau ‎oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly adalah fakta politik tidak bisa dikesampingkan.
"Keputusan yang rekonsiliatif melalui SK Menkumham kemarin itu jalan tengah paling bagus," ucap anggota Komisi I DPR ini.
Baca: MA Tolak Kasasi Golkar Kubu Agung Laksono.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hasil Munas Bali, Tantowi Yahya menilai, putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan hukum atas Partai Golkar kepengurusan hasil Munas Bali.
"Yang paling buat kita bahagia, hukum akhirnya mengakui Munas Bali sah, tidak ada lagi persoalan hukum, buat kita tidak ada ganjalan lagi. Tidak ada yang salah dari sisi peraturan penyelenggaraan Munas Bali tersebut," ujar Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Namun, dia mengakui perpanjangan waktu Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Munas Riau ‎oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly adalah fakta politik tidak bisa dikesampingkan.
"Keputusan yang rekonsiliatif melalui SK Menkumham kemarin itu jalan tengah paling bagus," ucap anggota Komisi I DPR ini.
Baca: MA Tolak Kasasi Golkar Kubu Agung Laksono.
(kur)