KPAI Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Rabu, 24 Februari 2016 - 13:35 WIB
KPAI Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual
KPAI Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mendukung pemerintah segera menerapkan hukuman kebiri bagi predator seks yang menyasar anak-anak alias paedofil.

Erlinda mengungkapkan, hukuman berat sangat wajar diberikan pada para pelaku kejahatan seksual tersebut. "Kita mendukung pemerintah dalam memberikan hukuman yang sangat berat untuk para pelaku," kata Erlinda pada Sindonews saat ditanyakan mengenai hukuman kebiri, di Gedung iNews TV, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Erlinda menambahkan, apabila hukuman kebiri dapat menjadi solusi, hal tersebut sangat didukung oleh KPAI. "Kita berharap adanya pemberlakuan hukuman kebiri ini dapat meminimalisir berbagai kejahatan seksual," ucapnya.

"Bukan diharuskannya kebiri saja yang kita dukung, pada dasarnya apapun jenis hukumannya, kita meminta agar pemerintah melakukan pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama pada anak," imbuhnya.

Karena itu dia mengimbau kepada para orangtua agar lebih waspada dalam memberikan pengertian serta arahan. Terutama pemahaman dilingkungan sekitar, karena Erlinda menjelaskan bahwa faktor utama dari penularan, yaitu adanya suatu penyimpangan bisa terjadi karena adanya faktor dari lingkungan sekitar.

Pilihan:

Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8875 seconds (0.1#10.140)