Budi Waseso Dorong Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong terpidana mati kasus narkoba yang sudah memiliki putusan inkracht untuk segera dieksekusi.
BNN khawatir lamanya eksekusi justru membuat para bandar masih bisa leluasa menggerakkan bisnis dan jaringannya dari balik jeruji besi.
"Mereka tidak takut melakukan itu karena dikala menunggu proses (eksekusi) mereka masih bisa mengoperasikan jaringan," ucap Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat berbincang di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Buwas mengungkap, modus para bandar memang sengaja menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi. Kalaupun mereka tertangkap, justru hal itu bisa memperlambat proses eksekusi mereka.
"Dengan kasus baru, mereka otomatis akan melakukan upaya hukum lagi. Dan itu waktunya lama, panjang," jelas Buwas.
Hal itu yang menurut Buwas terjadi pada terpidana mati Freddy Budiman. Menurut dia, yang bersangkutan belum dieksekusi karena masih mengupayakan PK dan kedapatan masih menjalankan bisnisnya hingga saat ini.
Pilihan:
Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
BNN khawatir lamanya eksekusi justru membuat para bandar masih bisa leluasa menggerakkan bisnis dan jaringannya dari balik jeruji besi.
"Mereka tidak takut melakukan itu karena dikala menunggu proses (eksekusi) mereka masih bisa mengoperasikan jaringan," ucap Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat berbincang di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Buwas mengungkap, modus para bandar memang sengaja menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi. Kalaupun mereka tertangkap, justru hal itu bisa memperlambat proses eksekusi mereka.
"Dengan kasus baru, mereka otomatis akan melakukan upaya hukum lagi. Dan itu waktunya lama, panjang," jelas Buwas.
Hal itu yang menurut Buwas terjadi pada terpidana mati Freddy Budiman. Menurut dia, yang bersangkutan belum dieksekusi karena masih mengupayakan PK dan kedapatan masih menjalankan bisnisnya hingga saat ini.
Pilihan:
Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
(maf)