DPD Tagih Janji Menteri Yuddy Angkat Guru Honorer Jadi PNS
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah Delis Julkarson Hehi menuturkan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan janji yang dibuat pada tanggal 15 September 2015 oleh Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
"Ini kan janji dari Menteri Yuddy, makanya kita terus mendukung," ujar Delis dalam diskusi Mengejar Takdir Tenaga Honorer di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Delis, pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan hal tepat dan harus dipenuhi karena menyangkut kebutuhan Indonesia terhadap tenaga kerja di daerah dan hanya beberapa orang saja yang bersedia ditempatkan.
Dia menambahkan, pengangkatan sebagai PNS dapat direalisasikan bila Kemenpan RB memiliki pemetaan kebutuhan tenaga kerja di daerah yang benar-benar masih berstatus honorer. Akan tapi pengangkatan tersebut harus secara bertahap tidak bisa langsung.
"Saya pikir ini mudah kok tidak rumit, sekarang bolanya ada di Kemenpan RB. Kau yang memulai, kau juga yang mengakhiri," katanya.
Namun pada faktanya, pada tanggal 5 Januari 2016 janji itu dibatalkan sepihak oleh Kemenpan RB dengan alasan tidak ada regulasi dan tidak memiliki anggaran. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk menggunakan dana relokasi sebesar 27 miliar.
PILIHAN:
Pejabat MA Ditangkap KPK, KY Merasa Prihatin
2 Tas dan Kardus Berisi Dokumen OTT Pejabat MA Diamankan KPK
"Ini kan janji dari Menteri Yuddy, makanya kita terus mendukung," ujar Delis dalam diskusi Mengejar Takdir Tenaga Honorer di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Delis, pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan hal tepat dan harus dipenuhi karena menyangkut kebutuhan Indonesia terhadap tenaga kerja di daerah dan hanya beberapa orang saja yang bersedia ditempatkan.
Dia menambahkan, pengangkatan sebagai PNS dapat direalisasikan bila Kemenpan RB memiliki pemetaan kebutuhan tenaga kerja di daerah yang benar-benar masih berstatus honorer. Akan tapi pengangkatan tersebut harus secara bertahap tidak bisa langsung.
"Saya pikir ini mudah kok tidak rumit, sekarang bolanya ada di Kemenpan RB. Kau yang memulai, kau juga yang mengakhiri," katanya.
Namun pada faktanya, pada tanggal 5 Januari 2016 janji itu dibatalkan sepihak oleh Kemenpan RB dengan alasan tidak ada regulasi dan tidak memiliki anggaran. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk menggunakan dana relokasi sebesar 27 miliar.
PILIHAN:
Pejabat MA Ditangkap KPK, KY Merasa Prihatin
2 Tas dan Kardus Berisi Dokumen OTT Pejabat MA Diamankan KPK
(kri)