Soal Tuntutan Guru Honorer Jadi PNS, Ini Kata Eks Menpan RB

Sabtu, 13 Februari 2016 - 12:35 WIB
Soal Tuntutan Guru Honorer...
Soal Tuntutan Guru Honorer Jadi PNS, Ini Kata Eks Menpan RB
A A A
JAKARTA - Selama tiga hari ribuan guru honorer telah melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta. Mereka berharap dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan solusi pengangkatan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar mengatakan, untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS harus berdasarkan kebutuhan di daerah dan kompetensi yang dimiliki sesuai peraturan pemerintah.

"Intinya mengangkat orang harus berdasarkan kompetensi, jangan sembarangan guru bisa jadi guru. Hanya S1 saja yang boleh jadi guru, lah kalau ini kan lulusan SD aja ada yang jadi guru," ujar Azwar dalam diskusi Mengejar Takdir Tenaga Honorer di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Dia juga menambahkan, pengangkatan guru honorer menjadi calon PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, harus memenuhi syarat yang ditentukan dan tenaganya memang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Kan sudah diatur lebih tegas bahwa pengangkatan PNS sesuai kebutuhan dan kompetensi. Kalau enggak ada ya jangan dipaksakan jadinya seperti ini, siapa saja jadi honorer," katanya.

PILIHAN:

Yusril Ogah Tanggapi Sindiran Ruhut Soal Bela Kapal Thailand

KPK Akan Beri Keterangan Pers Terkait OTT Pejabat MA
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)