Jokowi Diminta Terbitkan Keppres Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc

Kamis, 11 Februari 2016 - 14:24 WIB
Jokowi Diminta Terbitkan...
Jokowi Diminta Terbitkan Keppres Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Irman Gusman‎ diminta mendorong DPR menerbitkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad-Hoc Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.

‎Permintaan itu datang dari keluarga korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menemui Irman Gusman di ruang pemimpin DPD, Senayan, Jakarta.

Kemudian mereka juga meminta Irman mengupayakan agar Jaksa Agung M Prasetyo segera bekerja menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

"Kami juga mohon bantuan Bapak Ketua DPD Irman Gusman untuk berkenan mengangkat kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dalam forum konsultasi lembaga tinggi negara," kata Maria Katarina Sumarsih dalam pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Maria yang merupakan ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan ini mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengarahkan perjuangan penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II di meja Pengadilan HAM Ad-Hoc.

"Karena melalui jalur pengadilan akan diperoleh kepastian dan keadilan, serta terhindarnya impunitas," ucapnya.

Namun lanjut dia, perjuangan selama ini menghadapi berbagai hambatan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penyidik dan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkewajiban menerbitkan surat rekomendasi kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc, bila hasil penyelidikan atau penyidikan menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat.

"Bagi kami korban atau keluarga korban, tak pernah sedikitpun terbesit untuk mencari rasa puas, melainkan ‎untuk mencari kepastian hukum dan tegaknya HAM serta tidak terwujudnya impunitas," tuturnya.

Hal senada dikatakan Ketua Setara Hendardi. Menurutnya, rekonsiliasi nonyudisial akan menyakiti hati para keluarga korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

‎"Daripada buang-buang waktu, gagasan rekonsiliasi nonyudisial ini dibuang ke tong sampah saja," kata Hendardi dalam kesempatan sama.

Sementara Direktur Program Imparsial Al Araf meminta ‎Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tak perlu pusing mencari mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II.

Sebab kata dia, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM‎. Menurut Al Araf, rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran atau tanpa menemukan pelaku, adalah sebuah kebohongan.

"Kok nyari-nyari mekanisme lain, enggak usah pusing-pusing cari mekanisme, selesaikan dengan Pengadilan HAM Ad-Hoc," tutur Al Araf dalam pertemuan itu.

Pilihan:

Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia

Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
(maf)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved