Jokowi Diminta Terbitkan Keppres Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc

Kamis, 11 Februari 2016 - 14:24 WIB
Jokowi Diminta Terbitkan...
Jokowi Diminta Terbitkan Keppres Bentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Irman Gusman‎ diminta mendorong DPR menerbitkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad-Hoc Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.

‎Permintaan itu datang dari keluarga korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menemui Irman Gusman di ruang pemimpin DPD, Senayan, Jakarta.

Kemudian mereka juga meminta Irman mengupayakan agar Jaksa Agung M Prasetyo segera bekerja menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

"Kami juga mohon bantuan Bapak Ketua DPD Irman Gusman untuk berkenan mengangkat kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dalam forum konsultasi lembaga tinggi negara," kata Maria Katarina Sumarsih dalam pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Maria yang merupakan ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan ini mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengarahkan perjuangan penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II di meja Pengadilan HAM Ad-Hoc.

"Karena melalui jalur pengadilan akan diperoleh kepastian dan keadilan, serta terhindarnya impunitas," ucapnya.

Namun lanjut dia, perjuangan selama ini menghadapi berbagai hambatan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penyidik dan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkewajiban menerbitkan surat rekomendasi kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc, bila hasil penyelidikan atau penyidikan menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat.

"Bagi kami korban atau keluarga korban, tak pernah sedikitpun terbesit untuk mencari rasa puas, melainkan ‎untuk mencari kepastian hukum dan tegaknya HAM serta tidak terwujudnya impunitas," tuturnya.

Hal senada dikatakan Ketua Setara Hendardi. Menurutnya, rekonsiliasi nonyudisial akan menyakiti hati para keluarga korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

‎"Daripada buang-buang waktu, gagasan rekonsiliasi nonyudisial ini dibuang ke tong sampah saja," kata Hendardi dalam kesempatan sama.

Sementara Direktur Program Imparsial Al Araf meminta ‎Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tak perlu pusing mencari mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II.

Sebab kata dia, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM‎. Menurut Al Araf, rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran atau tanpa menemukan pelaku, adalah sebuah kebohongan.

"Kok nyari-nyari mekanisme lain, enggak usah pusing-pusing cari mekanisme, selesaikan dengan Pengadilan HAM Ad-Hoc," tutur Al Araf dalam pertemuan itu.

Pilihan:

Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia

Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6802 seconds (0.1#10.140)