Jaksa Yulianto Disarankan Cabut Laporan soal SMS
A
A
A
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto diimbau untuk segera mencabut laporannya di Bareskrim terkait SMS CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menjelaskan, telah melakukan analisis semiotika terkait isi dari SMS tersebut. Sehingga, dirinya dapat memastikan tidak ada ancaman pesan yang dikirim oleh Hary Tanoe.
"Kata-kata mengarah ancaman saja tidak ada. Berdasarkan makna konotatif tidak ada juga berupa ancaman. Baik dari pendekatan ilimiah dan pendekatan penafsiran serta semiotika dari isi pesan tersebut juga sama sekali tidak ada ancaman, saya berani berdebat," kata Emrus dalam acara Talk To iNews, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Menurut Emrus, laporan Yulianto hanya akan membuat kegaduhan politik di Indonesia. Karena, laporan yang diklaim atas nama pribadi tersebut tidak dapat dilepaskan dari back ground Yulianto sebagai aparat penegak hukum di korps Adhyaksa.
"Saya hanya menyarankan laporan itu untuk dicabut karena akan menimbulkan kegaduhan politik. Meskipun itu laporan atas nama pribadi itu tidak bisa dilepas dari jabatannya di Kejaksaan Agung. Seperti saya seorang dosen katakanlah seperti itu juga tidak bisa dilepas," tutupnya seperti dilansir Okezone.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menjelaskan, telah melakukan analisis semiotika terkait isi dari SMS tersebut. Sehingga, dirinya dapat memastikan tidak ada ancaman pesan yang dikirim oleh Hary Tanoe.
"Kata-kata mengarah ancaman saja tidak ada. Berdasarkan makna konotatif tidak ada juga berupa ancaman. Baik dari pendekatan ilimiah dan pendekatan penafsiran serta semiotika dari isi pesan tersebut juga sama sekali tidak ada ancaman, saya berani berdebat," kata Emrus dalam acara Talk To iNews, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Menurut Emrus, laporan Yulianto hanya akan membuat kegaduhan politik di Indonesia. Karena, laporan yang diklaim atas nama pribadi tersebut tidak dapat dilepaskan dari back ground Yulianto sebagai aparat penegak hukum di korps Adhyaksa.
"Saya hanya menyarankan laporan itu untuk dicabut karena akan menimbulkan kegaduhan politik. Meskipun itu laporan atas nama pribadi itu tidak bisa dilepas dari jabatannya di Kejaksaan Agung. Seperti saya seorang dosen katakanlah seperti itu juga tidak bisa dilepas," tutupnya seperti dilansir Okezone.
(whb)