Kapolri: Jual Beli Ginjal Masuk Pidana Perdagangan Orang

Jum'at, 05 Februari 2016 - 14:18 WIB
Kapolri: Jual Beli Ginjal Masuk Pidana Perdagangan Orang
Kapolri: Jual Beli Ginjal Masuk Pidana Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan donor transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya diperbolehkan asal tidak untuk diperjualbelikan.

"Transplantasi dibolehkan tapi tidak untuk diperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan, itu termasuk TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Badrodin Haiti di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/2/2016),

Menurut dia, Kementerian Kesehatan harus mengatur dan membuat regulasi untuk orang yang membutuhkan donor organ tubuh. "Harus buat regulasi agar ada tempat buat masyarakat. Jadi tahu informasinya," ucap Badrodin. (Baca juga: Menkes Temui Kabareskrim Bahas Kasus Perdagangan Ginjal)

Bareskrim Polri telah membongkar sindikat perdagangan ginjal. Sindikat itu beraksi di wilayah Jawa Barat. Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AG, DD, HS.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp225 juta-Rp300 juta. (Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal)

PILIHAN:

Merasa Dicemarkan, HT Juga Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5345 seconds (0.1#10.140)