Andi Arief Sebut Ongen Tahanan Politik di Era Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief ikut mengomentari soal kasus yang dialami Yulianus Paonganan atau Ongen, yang kini ditahan Bareskrim Mabes Polri.
Lewat akun Twitter @AndiArief_AA, Andi menyinggung terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah mengatakan tidak akan marah meski disebut apapun oleh penentangnya.
“Ngomongnya sih setinggi pelangi, mau dibilang apa saja enggak marah, asal jangan dibilang minta saham,” kicau Andi Arief, Selasa (2/2/2016).
"Jokowi tidak berhak bicara di dunia internasional soal demokrasi karena ada #ongentahananpolitikjokowi," imbuhnya.
"Kalau memenjarakan orang tidak bersalah, tidak mungkin ada Presiden yang sukses memimpin #ongentahananpolitikjokowi," sambung Andi Arief.
Masih kata Andi, polisi menggunakan dasar #papadoyanlo*** yang ditulis Ongen di akun twitternya sebagai dasar pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi ini sangat aneh.
Apalagi, polisi menggunakan pertimbangan dari ahli bahas. “Setahu saya di dunia ini tidak ada ahli pornografi. Jadi lucu kalau ahli bahasa menafsirkan #papadoyanlonte sebagai pornografi,” ungkap Andi.
"Alat bukti yang dituduh ke Ongen hesteg #papadoyanlonte, yang nanti paling ahli bahasa yang jadi andalan polisi apakah itu pornografi. Aneh," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan ruang publik di sosial media.
"Nah (perbuatan Ongen unggah foto porno) ini juga termasuk pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.
Menurut Badrodin, aksi Ongen mengunggah foto Jokowi-Nikita diduga memenuhi unsur pornografi dan melanggar UU ITE. Sehingga perbuatan pria yang berprofesi sebagai dosen itu bisa diancam dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun, dan maksimal 12 tahun.
"Yang kita proses saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik tidak tepat, jelas melanggar hukum," ujarnya.
Karenanya, kasus yang menjerat Ongen atau kasus serupa Ongen sebelumnya tidak dicontoh oleh masyarakat lainnya. "Ini bukan kritik, bukan hujatan, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum," tukasnya.
Lewat akun Twitter @AndiArief_AA, Andi menyinggung terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah mengatakan tidak akan marah meski disebut apapun oleh penentangnya.
“Ngomongnya sih setinggi pelangi, mau dibilang apa saja enggak marah, asal jangan dibilang minta saham,” kicau Andi Arief, Selasa (2/2/2016).
"Jokowi tidak berhak bicara di dunia internasional soal demokrasi karena ada #ongentahananpolitikjokowi," imbuhnya.
"Kalau memenjarakan orang tidak bersalah, tidak mungkin ada Presiden yang sukses memimpin #ongentahananpolitikjokowi," sambung Andi Arief.
Masih kata Andi, polisi menggunakan dasar #papadoyanlo*** yang ditulis Ongen di akun twitternya sebagai dasar pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi ini sangat aneh.
Apalagi, polisi menggunakan pertimbangan dari ahli bahas. “Setahu saya di dunia ini tidak ada ahli pornografi. Jadi lucu kalau ahli bahasa menafsirkan #papadoyanlonte sebagai pornografi,” ungkap Andi.
"Alat bukti yang dituduh ke Ongen hesteg #papadoyanlonte, yang nanti paling ahli bahasa yang jadi andalan polisi apakah itu pornografi. Aneh," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan ruang publik di sosial media.
"Nah (perbuatan Ongen unggah foto porno) ini juga termasuk pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.
Menurut Badrodin, aksi Ongen mengunggah foto Jokowi-Nikita diduga memenuhi unsur pornografi dan melanggar UU ITE. Sehingga perbuatan pria yang berprofesi sebagai dosen itu bisa diancam dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun, dan maksimal 12 tahun.
"Yang kita proses saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik tidak tepat, jelas melanggar hukum," ujarnya.
Karenanya, kasus yang menjerat Ongen atau kasus serupa Ongen sebelumnya tidak dicontoh oleh masyarakat lainnya. "Ini bukan kritik, bukan hujatan, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum," tukasnya.
(maf)