Hotman Paris: SMS Itu Berisi Idealisme Ribuan Orang
A
A
A
JAKARTA - Pesan singkat (short message service/SMS) yang diterima Jaksa Agung HM Prasetyo sangat jelas tidak memiliki ancaman atau pencemaran nama baik.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, kepada Koran SINDO, Senin 1 Februari kemarin.
"Di dalamnya berisi kata-kata idealisme yang sering disampaikan oleh ribuan semua orang tokoh politik yang sedang berjuang dalam kampanye pasti akan mengatakan, 'Kalau saya terpilih saya akan bereskan semua pelanggaran hukum'. Itu bahasa idealisme dan bahasa yang pantas di negara hukum seperti Indonesia," jelas Hotman.
Dia juga mengatakan tidak ada bentuk ancaman dalam pesan tersebut. Kata-kata "Kalau aku terpilih maka orang-orang yang melanggar akan saya bersihkan" itu merupakan janji bagi tokoh nasional seperti HT dan hal tersebut wajib diucapkan oleh pimpinan nasional, semua calon gubernur calon presiden pun Jokowi-JK waktu pencalonan juga menjanjikan itu.
"Kalau hal tersebut dinilai pelanggaran, justru pemimpin negeri ini bisa dipidana dituduh melakukan pencemaran nama baik," tukas Hotman.
Sementara mengenai kasus restitusi pajak Mobile-8 yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung, Hotman mengatakan, restitusi sebesar Rp7 miliar tersebut sesuai dengan UU Pajak. Jadi tidak ada pelanggaran di dalamnya.
"Jadi tolong kejaksaan harusnya mengecek terlebih dahulu ke kantor pajak, karena demikian ketetapan dari Kantor Pajak. Tidak ada pelanggaran sama sekali," ucapnya.
Lanjut Hotman, Hary akan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik karena dituduh ada kerugian negara retribusi pajak senilai Rp7 miliar, padahal sama sekali tak ada kaitan dan pelanggaran pajaknya. Hal itu dianggap Hary sebagai fitnah.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, kepada Koran SINDO, Senin 1 Februari kemarin.
"Di dalamnya berisi kata-kata idealisme yang sering disampaikan oleh ribuan semua orang tokoh politik yang sedang berjuang dalam kampanye pasti akan mengatakan, 'Kalau saya terpilih saya akan bereskan semua pelanggaran hukum'. Itu bahasa idealisme dan bahasa yang pantas di negara hukum seperti Indonesia," jelas Hotman.
Dia juga mengatakan tidak ada bentuk ancaman dalam pesan tersebut. Kata-kata "Kalau aku terpilih maka orang-orang yang melanggar akan saya bersihkan" itu merupakan janji bagi tokoh nasional seperti HT dan hal tersebut wajib diucapkan oleh pimpinan nasional, semua calon gubernur calon presiden pun Jokowi-JK waktu pencalonan juga menjanjikan itu.
"Kalau hal tersebut dinilai pelanggaran, justru pemimpin negeri ini bisa dipidana dituduh melakukan pencemaran nama baik," tukas Hotman.
Sementara mengenai kasus restitusi pajak Mobile-8 yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung, Hotman mengatakan, restitusi sebesar Rp7 miliar tersebut sesuai dengan UU Pajak. Jadi tidak ada pelanggaran di dalamnya.
"Jadi tolong kejaksaan harusnya mengecek terlebih dahulu ke kantor pajak, karena demikian ketetapan dari Kantor Pajak. Tidak ada pelanggaran sama sekali," ucapnya.
Lanjut Hotman, Hary akan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik karena dituduh ada kerugian negara retribusi pajak senilai Rp7 miliar, padahal sama sekali tak ada kaitan dan pelanggaran pajaknya. Hal itu dianggap Hary sebagai fitnah.
(hyk)