Umbar SMS, Jaksa Agung Dinilai Melanggar

Selasa, 02 Februari 2016 - 01:50 WIB
Umbar SMS, Jaksa Agung...
Umbar SMS, Jaksa Agung Dinilai Melanggar
A A A
JAKARTA - Tindakan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Sud Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto dinilai telah menyalahi asas praduga tak bersalah.

Adapun tindakan yang dinilai melanggar, yakni mengumbar isi short message service (SMS) atau pesan singkat yang dianggap keduanya sebagai ancaman.

"Jaksa Yulianto dan jaksa agung telah melanggar asas hukum acara pidana yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan sengaja telah membuat opini publik," ujar Ketua LBH Perindo Ricky K Margono, Senin 1 Februari 2016.

Dia menilai isi SMS itu bukan merupakan ancaman kekerasan/menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, justru isi SMS itu seruan atau peringatan untuk sama memberantas penegak hukum yang transaksional dan suka melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

"Bahwa terkait dengan pelanggaran asas di atas maka oknum jaksa tersebut secara jelas telah melakukan abuse of legal procedure," tutur Ricky.

Penilaian Ricky ini didasarkan atas diskusi yang dilakukan DPP LBH-Perindo bersama paktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum dengan pembahasan mengenai SMS ancaman yang dilaporkan jaksa ke Mabes Polri.


PILIHAN:

Pemerintah Rampungkan Draf Revisi UU Terorisme
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved