Umbar SMS, Jaksa Agung Dinilai Melanggar

Selasa, 02 Februari 2016 - 01:50 WIB
Umbar SMS, Jaksa Agung...
Umbar SMS, Jaksa Agung Dinilai Melanggar
A A A
JAKARTA - Tindakan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Sud Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto dinilai telah menyalahi asas praduga tak bersalah.

Adapun tindakan yang dinilai melanggar, yakni mengumbar isi short message service (SMS) atau pesan singkat yang dianggap keduanya sebagai ancaman.

"Jaksa Yulianto dan jaksa agung telah melanggar asas hukum acara pidana yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan sengaja telah membuat opini publik," ujar Ketua LBH Perindo Ricky K Margono, Senin 1 Februari 2016.

Dia menilai isi SMS itu bukan merupakan ancaman kekerasan/menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, justru isi SMS itu seruan atau peringatan untuk sama memberantas penegak hukum yang transaksional dan suka melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

"Bahwa terkait dengan pelanggaran asas di atas maka oknum jaksa tersebut secara jelas telah melakukan abuse of legal procedure," tutur Ricky.

Penilaian Ricky ini didasarkan atas diskusi yang dilakukan DPP LBH-Perindo bersama paktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum dengan pembahasan mengenai SMS ancaman yang dilaporkan jaksa ke Mabes Polri.


PILIHAN:

Pemerintah Rampungkan Draf Revisi UU Terorisme
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
Aguan Sugianto, Pengusaha...
Aguan Sugianto, Pengusaha Sukses Pendiri Agung Sedayu Group
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved