Umbar SMS, Jaksa Agung Dinilai Melanggar
A
A
A
JAKARTA - Tindakan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Sud Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto dinilai telah menyalahi asas praduga tak bersalah.
Adapun tindakan yang dinilai melanggar, yakni mengumbar isi short message service (SMS) atau pesan singkat yang dianggap keduanya sebagai ancaman.
"Jaksa Yulianto dan jaksa agung telah melanggar asas hukum acara pidana yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan sengaja telah membuat opini publik," ujar Ketua LBH Perindo Ricky K Margono, Senin 1 Februari 2016.
Dia menilai isi SMS itu bukan merupakan ancaman kekerasan/menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, justru isi SMS itu seruan atau peringatan untuk sama memberantas penegak hukum yang transaksional dan suka melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Bahwa terkait dengan pelanggaran asas di atas maka oknum jaksa tersebut secara jelas telah melakukan abuse of legal procedure," tutur Ricky.
Penilaian Ricky ini didasarkan atas diskusi yang dilakukan DPP LBH-Perindo bersama paktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum dengan pembahasan mengenai SMS ancaman yang dilaporkan jaksa ke Mabes Polri.
PILIHAN:
Pemerintah Rampungkan Draf Revisi UU Terorisme
Adapun tindakan yang dinilai melanggar, yakni mengumbar isi short message service (SMS) atau pesan singkat yang dianggap keduanya sebagai ancaman.
"Jaksa Yulianto dan jaksa agung telah melanggar asas hukum acara pidana yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan sengaja telah membuat opini publik," ujar Ketua LBH Perindo Ricky K Margono, Senin 1 Februari 2016.
Dia menilai isi SMS itu bukan merupakan ancaman kekerasan/menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, justru isi SMS itu seruan atau peringatan untuk sama memberantas penegak hukum yang transaksional dan suka melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Bahwa terkait dengan pelanggaran asas di atas maka oknum jaksa tersebut secara jelas telah melakukan abuse of legal procedure," tutur Ricky.
Penilaian Ricky ini didasarkan atas diskusi yang dilakukan DPP LBH-Perindo bersama paktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum dengan pembahasan mengenai SMS ancaman yang dilaporkan jaksa ke Mabes Polri.
PILIHAN:
Pemerintah Rampungkan Draf Revisi UU Terorisme
(dam)