Perdagangan Organ Ginjal Jadi Perhatian PBB
A
A
A
JAKARTA - Kasus Perdagangan organ tubuh ginjal akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, pasalnya perdagangan organ tubuh telah dilarang dan tindak pidana kasus ini menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, perdagangan organ tubuh United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT), dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime).
"Berdasarkan UN GIFT perdagangan organ tubuh dinyatakan sebagai organized crime atau biasa disebut kejahatan yang sudah terorganisir", kata Anang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2916).
Mengacu pada UN GIFT ada tiga modus operandi dalam tindak pidana, pertama pelaku menipu korban supaya memberikan organ tubuhnya. Kedua, korban secara formal atau informal menyetujui jual organ tubuh dengan bayaran yang tidak sesuai dan ketiga, pelaku membohongi korban seolah-olah mengalami sakit.
"Modus yang ketiga ini, pelaku bohong sama si korban kalau korban sakit. Setelah dinyatakan sakit pelaku secara diam-diam mengeluarkan organ tubuh yang mereka inginkan tanpa si korban mengetahuinya," ucap Anang.
Belum lama ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah membekuk tiga tersangka pelaku penjual organ tubuh ginjal, di antaranya Yana Priatna, Dedi Supriadi dan Herry Susanto. Ketiganya terancam kena Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPP.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, perdagangan organ tubuh United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT), dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime).
"Berdasarkan UN GIFT perdagangan organ tubuh dinyatakan sebagai organized crime atau biasa disebut kejahatan yang sudah terorganisir", kata Anang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2916).
Mengacu pada UN GIFT ada tiga modus operandi dalam tindak pidana, pertama pelaku menipu korban supaya memberikan organ tubuhnya. Kedua, korban secara formal atau informal menyetujui jual organ tubuh dengan bayaran yang tidak sesuai dan ketiga, pelaku membohongi korban seolah-olah mengalami sakit.
"Modus yang ketiga ini, pelaku bohong sama si korban kalau korban sakit. Setelah dinyatakan sakit pelaku secara diam-diam mengeluarkan organ tubuh yang mereka inginkan tanpa si korban mengetahuinya," ucap Anang.
Belum lama ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah membekuk tiga tersangka pelaku penjual organ tubuh ginjal, di antaranya Yana Priatna, Dedi Supriadi dan Herry Susanto. Ketiganya terancam kena Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPP.
(maf)