Perdagangan Organ Ginjal Jadi Perhatian PBB

Senin, 01 Februari 2016 - 16:03 WIB
Perdagangan Organ Ginjal...
Perdagangan Organ Ginjal Jadi Perhatian PBB
A A A
JAKARTA - Kasus Perdagangan organ tubuh ginjal akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, pasalnya perdagangan organ tubuh telah dilarang dan tindak pidana kasus ini menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, perdagangan organ tubuh United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT), dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime).

"Berdasarkan UN GIFT perdagangan organ tubuh dinyatakan sebagai organized crime atau biasa disebut kejahatan yang sudah terorganisir", kata Anang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2916).

Mengacu pada UN GIFT ada tiga modus operandi dalam tindak pidana, pertama pelaku menipu korban supaya memberikan organ tubuhnya. Kedua, korban secara formal atau informal menyetujui jual organ tubuh dengan bayaran yang tidak sesuai dan ketiga, pelaku membohongi korban seolah-olah mengalami sakit.

"Modus yang ketiga ini, pelaku bohong sama si korban kalau korban sakit. Setelah dinyatakan sakit pelaku secara diam-diam mengeluarkan organ tubuh yang mereka inginkan tanpa si korban mengetahuinya," ucap Anang.

Belum lama ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah membekuk tiga tersangka pelaku penjual organ tubuh ginjal, di antaranya Yana Priatna, Dedi Supriadi dan Herry Susanto. Ketiganya terancam kena Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPP.
(maf)
Berita Terkait
Penerimaan Bintara Polri...
Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
Terapkan Protokol Kesehatan,...
Terapkan Protokol Kesehatan, Polri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Gelar Bakti Kesehatan...
Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Jatim, Polri Komitmen Bantu Masyarakat
Pariwisata Alam Dibuka,...
Pariwisata Alam Dibuka, TNI-Polri Siap Mengedukasi Masyarakat Kawal Protokol Kesehatan
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved