MK Harus Hati-hati dan Teliti Putus Perkara Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta sangat teliti dan berhati hati dalam memutus perkara sengketa hasil Pilkada di Teluk Bintuni, Papua Barat. Sebab selisih suara yang sangat tipis yakni tujuh suara saja.
Selain itu MK harus memastikan tidak ada pasangan kepala daerah yang memperoleh hak melalui cara cara melawan hukum, karena hak tidak pernah timbul dari cara melawan hukum.
Penegasan tersebut dikemukakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menanggapi sengketa hasil Pilkada Teluk Bintuni. Menurutnya, keputusan yang adil dan berdasarkan fakta, sangat dinanti pasangan calon (paslon) yang berhak menang dan juga masyarakat Teluk Bintuni.
“Saya mengingatkan, hak suara pasangan nomor dua yaitu Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, dikembalikan oleh MK. Sehingga suara rakyat yang menghendaki pasangan ini menajdi kepala daerah dapat diwujudkan,” ujar Margarito melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (24/1/2016).
Dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada yang sangat tipis sekali ini, Margarito juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) teluk Bintuni bersikap jujur.
“KPU Teluk Bintuni adalah pihak yang diperkarakan, jadi harus jujur,” tegas Margarito.
Seperti diketahui Pilkada Teluk Bintuni ini diikuti tiga paslon yaitu pasangan nomor urut satu Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun, diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan nomor urut dua Petrus Kasihiw dan Matret Kokop diusung NasDem dan Partai Hanura. Serta pasangan nomor urut tiga Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy diusung Golkar, PDIP, PPP dan Gerindra.
Margarito memperoleh informasi bahwa kecurangan diduga dilakukan salah satu tim sukses pasangan nomor tiga yang menyusun rancangan surat pengalihan suara dari pasangan nomor dua ke pasangan nomor tiga.
Surat pernyataan itu seolah-olah dibuat tim sukses nomor dua yakni Stefanus, padahal yang susungguhnya adalah rekayasa dari Jefri, tim sukses nomor tiga.
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan, pasangan Daniel Asmorom, dan Yohanis Manibuy sebagai pemenang dengan 17.067 suara.
Kemudian diikuti oleh pasangan Petrus Kasihiw, dan Matret Kokop, 17.060 serta pasangan Agustinus Manibuy, dan Rahman Urbun, diposisi terendah dengan 7.609 suara. Total suara sah adalah 41.736.
Dua pasangan menggugat hasil Pilkada ini ke MK pada 21 Desember 2015. Kuasa Hukum Pasangan nomor urut dua Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika KPU Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon nomor satu dan nomor dua kepada pasangan calon nomor urut tiga yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi.
“Pasangan calon nomor urut dua kehilangan 226 suara, sementara pasangan calon nomor urut satu kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit,” ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan calon nomor urut dua.
Pilihan:
Merapat ke Jokowi, Ical Tegaskan Golkar Berkawan dengan KMP
Selain itu MK harus memastikan tidak ada pasangan kepala daerah yang memperoleh hak melalui cara cara melawan hukum, karena hak tidak pernah timbul dari cara melawan hukum.
Penegasan tersebut dikemukakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menanggapi sengketa hasil Pilkada Teluk Bintuni. Menurutnya, keputusan yang adil dan berdasarkan fakta, sangat dinanti pasangan calon (paslon) yang berhak menang dan juga masyarakat Teluk Bintuni.
“Saya mengingatkan, hak suara pasangan nomor dua yaitu Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, dikembalikan oleh MK. Sehingga suara rakyat yang menghendaki pasangan ini menajdi kepala daerah dapat diwujudkan,” ujar Margarito melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (24/1/2016).
Dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada yang sangat tipis sekali ini, Margarito juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) teluk Bintuni bersikap jujur.
“KPU Teluk Bintuni adalah pihak yang diperkarakan, jadi harus jujur,” tegas Margarito.
Seperti diketahui Pilkada Teluk Bintuni ini diikuti tiga paslon yaitu pasangan nomor urut satu Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun, diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan nomor urut dua Petrus Kasihiw dan Matret Kokop diusung NasDem dan Partai Hanura. Serta pasangan nomor urut tiga Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy diusung Golkar, PDIP, PPP dan Gerindra.
Margarito memperoleh informasi bahwa kecurangan diduga dilakukan salah satu tim sukses pasangan nomor tiga yang menyusun rancangan surat pengalihan suara dari pasangan nomor dua ke pasangan nomor tiga.
Surat pernyataan itu seolah-olah dibuat tim sukses nomor dua yakni Stefanus, padahal yang susungguhnya adalah rekayasa dari Jefri, tim sukses nomor tiga.
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan, pasangan Daniel Asmorom, dan Yohanis Manibuy sebagai pemenang dengan 17.067 suara.
Kemudian diikuti oleh pasangan Petrus Kasihiw, dan Matret Kokop, 17.060 serta pasangan Agustinus Manibuy, dan Rahman Urbun, diposisi terendah dengan 7.609 suara. Total suara sah adalah 41.736.
Dua pasangan menggugat hasil Pilkada ini ke MK pada 21 Desember 2015. Kuasa Hukum Pasangan nomor urut dua Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika KPU Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon nomor satu dan nomor dua kepada pasangan calon nomor urut tiga yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi.
“Pasangan calon nomor urut dua kehilangan 226 suara, sementara pasangan calon nomor urut satu kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit,” ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan calon nomor urut dua.
Pilihan:
Merapat ke Jokowi, Ical Tegaskan Golkar Berkawan dengan KMP
(maf)