Jokowi Minta Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Jaksa Agung HM Prasetyo menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kabinet terbatas mengenai masalah keamanan dan hak asasi manusia di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
"Kepada jaksa agung, saya minta tuntaskan warisan HAM masa lalu, sehingga tidak masalah untuk kita semuanya. Ada proses yang harus kita lakukan dan putuskan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara intensif.
"Waktu itu memang kita sudah sepakati akan kita pilah-pilah mana perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih mungkin ditemukan bukti, saksi dan tersangkanya, pelakunya ya tentunya akan diselesaikan dengan melalui jalur yudisial," tutur Prasetyo usai rapat kabinet terbatas.
Akan tetapi, lanjut dia, jika bukti, saksi maupun pelakunya tidak ditemukan, rekonsiliasi menjadi jalan yang akan ditempuh pihaknya.
"Supaya perkara pelanggaran HAM berat masa lalu ini segera bisa diselesaikanlah, supaya bangsa ini tidak tersandera oleh beban salah masa lalu, itu saja," pungkasnya.
PILIHAN:
Amien: Tanpa Strong Leadership, Reshuffle Cuma Angin Lewat
Gantung Status Golkar, Ini Penjelasan Menkumham
Hal itu disampaikannya dalam rapat kabinet terbatas mengenai masalah keamanan dan hak asasi manusia di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
"Kepada jaksa agung, saya minta tuntaskan warisan HAM masa lalu, sehingga tidak masalah untuk kita semuanya. Ada proses yang harus kita lakukan dan putuskan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara intensif.
"Waktu itu memang kita sudah sepakati akan kita pilah-pilah mana perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih mungkin ditemukan bukti, saksi dan tersangkanya, pelakunya ya tentunya akan diselesaikan dengan melalui jalur yudisial," tutur Prasetyo usai rapat kabinet terbatas.
Akan tetapi, lanjut dia, jika bukti, saksi maupun pelakunya tidak ditemukan, rekonsiliasi menjadi jalan yang akan ditempuh pihaknya.
"Supaya perkara pelanggaran HAM berat masa lalu ini segera bisa diselesaikanlah, supaya bangsa ini tidak tersandera oleh beban salah masa lalu, itu saja," pungkasnya.
PILIHAN:
Amien: Tanpa Strong Leadership, Reshuffle Cuma Angin Lewat
Gantung Status Golkar, Ini Penjelasan Menkumham
(kri)