Gantung Status Golkar, Ini Penjelasan Menkumham
Selasa, 05 Januari 2016 - 20:15 WIB
Gantung Status Golkar, Ini Penjelasan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berpendapat Partai Golkar tidak bubar, walaupun dirinya telah mencabut surat keputusannya tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
Diketahui, belum lama ini Yasonna mencabut SK kepengurusan kubu Agung Laksono. Pencabutan SK itu sebagaimana perintah Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 490K/TUN/2015, yang mengabulkan kasasi kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Tidak benar bahwa Golkarnya bubar, karena badan hukum Golkar tersendiri," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Setelah mencabut SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yasonna menyerahkan persoalan dualisme kepengurusan Partai itu kepada internal partai berlambang pohon beringin itu. Sebab, lanjut dia, pemerintah tidak mau mencampuri urusan internal Partai Golkar.
"Makanya dalam surat pengantarnya, penyelesaiannya diserahkan sesuai AD/ART partai. Kalau ada perselisihan, perlu diselesaikan secara demokratis, kecuali ada keputusan hukum tetap," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa putusan MA tidak memerintahkannya untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Sehingga, dia hingga kini tidak melakukan hal demikian.
"Kalau kita intervensi, dibilang campur tangan, ada lah Mahkamah Partai, terserah lah AD/ART-nya," pungkasnya.
PILIHAN:
Jokowi Janji Akan Berikan Amnesti Din Minimi
KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan
Diketahui, belum lama ini Yasonna mencabut SK kepengurusan kubu Agung Laksono. Pencabutan SK itu sebagaimana perintah Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 490K/TUN/2015, yang mengabulkan kasasi kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Tidak benar bahwa Golkarnya bubar, karena badan hukum Golkar tersendiri," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Setelah mencabut SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yasonna menyerahkan persoalan dualisme kepengurusan Partai itu kepada internal partai berlambang pohon beringin itu. Sebab, lanjut dia, pemerintah tidak mau mencampuri urusan internal Partai Golkar.
"Makanya dalam surat pengantarnya, penyelesaiannya diserahkan sesuai AD/ART partai. Kalau ada perselisihan, perlu diselesaikan secara demokratis, kecuali ada keputusan hukum tetap," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa putusan MA tidak memerintahkannya untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Sehingga, dia hingga kini tidak melakukan hal demikian.
"Kalau kita intervensi, dibilang campur tangan, ada lah Mahkamah Partai, terserah lah AD/ART-nya," pungkasnya.
PILIHAN:
Jokowi Janji Akan Berikan Amnesti Din Minimi
KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan
(kri)