Terkait Pasal 158, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ini Dirugikan
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau, dengan nomor urut empat, Herman Sani-Taem Pratama merasa dirugikan dengan adanya Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Hal itu lantaran pasal tersebut dianggap membatasi keadilan yang harusnya diterima paslon tersebut. Sehingga Herman Sani-Taem Pratama akan mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut.
"Dengan Pasal 158, secara konsisten kita tidak punya harapan," ujar Kuasa Hukum Herman-Taem, Kalna Siregar saat ditemui di Restoran Handayani, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).
Diketahui, dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Artinya, gugatan sengketa Pilkada Herman dan Taem tidak akan diterima karena selisih mencapai 11 persen. Maka itu, pekan depan Kalna mengatakan, kliennya akan memermaslahkan ketentuan tersebut ke MK.
"Rencananya hari Senin kita daftarkan uji materi ke MK," ucapnya.
Sementara lanjut Kalna, kliennya juga berharap agar MK fokus terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan petahana. Untuk itu dia meminta agar MK menunda pemeriksaan perkara perselisihan yang sudah didaftarkan.
"Kalau tidak dilakukan penundaan, harapan kita kepada MK supaya diberi kesempatan membuktikan kecurangan yang dilakukan petahana di Kabupaten Rokan Hilir," tandasnya.
Pilihan:
Parpol Pendukung Pemerintah Minta Segera Reshuffle Jilid II
Hal itu lantaran pasal tersebut dianggap membatasi keadilan yang harusnya diterima paslon tersebut. Sehingga Herman Sani-Taem Pratama akan mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut.
"Dengan Pasal 158, secara konsisten kita tidak punya harapan," ujar Kuasa Hukum Herman-Taem, Kalna Siregar saat ditemui di Restoran Handayani, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).
Diketahui, dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Artinya, gugatan sengketa Pilkada Herman dan Taem tidak akan diterima karena selisih mencapai 11 persen. Maka itu, pekan depan Kalna mengatakan, kliennya akan memermaslahkan ketentuan tersebut ke MK.
"Rencananya hari Senin kita daftarkan uji materi ke MK," ucapnya.
Sementara lanjut Kalna, kliennya juga berharap agar MK fokus terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan petahana. Untuk itu dia meminta agar MK menunda pemeriksaan perkara perselisihan yang sudah didaftarkan.
"Kalau tidak dilakukan penundaan, harapan kita kepada MK supaya diberi kesempatan membuktikan kecurangan yang dilakukan petahana di Kabupaten Rokan Hilir," tandasnya.
Pilihan:
Parpol Pendukung Pemerintah Minta Segera Reshuffle Jilid II
(maf)