Terkait Pasal 158, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ini Dirugikan

Sabtu, 26 Desember 2015 - 17:54 WIB
Terkait Pasal 158, Paslon...
Terkait Pasal 158, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ini Dirugikan
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau, dengan nomor urut empat, Herman Sani-Taem Pratama merasa dirugikan dengan adanya Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Hal itu lantaran pasal tersebut dianggap membatasi keadilan yang harusnya diterima paslon tersebut. Sehingga Herman Sani-Taem Pratama akan mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut.

"Dengan Pasal 158, secara konsisten kita tidak punya harapan," ujar Kuasa Hukum Herman-Taem, Kalna Siregar saat ditemui di Restoran Handayani,‎ Jalan Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

‎Diketahui, dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Artinya, gugatan sengketa Pilkada Herman dan Taem tidak akan diterima karena selisih mencapai 11 persen. Maka itu, pekan depan Kalna mengatakan, kliennya akan memermaslahkan ketentuan tersebut ke MK.

"Rencananya hari Senin kita daftarkan uji materi ke MK," ucapnya.

Sementara lanjut Kalna, kliennya juga berharap agar MK fokus terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan petahana. Untuk itu dia meminta agar MK menunda pemeriksaan perkara perselisihan yang sudah didaftarkan.

"Kalau tidak dilakukan penundaan, harapan kita kepada MK supaya diberi kesempatan membuktikan kecurangan yang dilakukan petahana di Kabupaten Rokan Hilir," ‎tandasnya.

Pilihan:

Parpol Pendukung Pemerintah Minta Segera Reshuffle Jilid II
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved