Terkait Pasal 158, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ini Dirugikan

Sabtu, 26 Desember 2015 - 17:54 WIB
Terkait Pasal 158, Paslon...
Terkait Pasal 158, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ini Dirugikan
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau, dengan nomor urut empat, Herman Sani-Taem Pratama merasa dirugikan dengan adanya Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Hal itu lantaran pasal tersebut dianggap membatasi keadilan yang harusnya diterima paslon tersebut. Sehingga Herman Sani-Taem Pratama akan mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut.

"Dengan Pasal 158, secara konsisten kita tidak punya harapan," ujar Kuasa Hukum Herman-Taem, Kalna Siregar saat ditemui di Restoran Handayani,‎ Jalan Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

‎Diketahui, dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Artinya, gugatan sengketa Pilkada Herman dan Taem tidak akan diterima karena selisih mencapai 11 persen. Maka itu, pekan depan Kalna mengatakan, kliennya akan memermaslahkan ketentuan tersebut ke MK.

"Rencananya hari Senin kita daftarkan uji materi ke MK," ucapnya.

Sementara lanjut Kalna, kliennya juga berharap agar MK fokus terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan petahana. Untuk itu dia meminta agar MK menunda pemeriksaan perkara perselisihan yang sudah didaftarkan.

"Kalau tidak dilakukan penundaan, harapan kita kepada MK supaya diberi kesempatan membuktikan kecurangan yang dilakukan petahana di Kabupaten Rokan Hilir," ‎tandasnya.

Pilihan:

Parpol Pendukung Pemerintah Minta Segera Reshuffle Jilid II
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved